Ini lokasi eksekusi terpidana mati asal Vietnam di Boyolali
Merdeka.com - Lokasi eksekusi Tran Thi Bich Hanh, salah satu terpidana mati kasus narkoba, sampai saat ini belum ada kepastian. Sementara hingga pukul 10.00 WIB, di Rutan Boyolali juga belum ada kedatangan wanita berusia 35 tahun asal Vietnam tersebut.
Pengamanan pun tak nampak di rutan yang ada di Jalan Merbabu No 15 tersebut. Hanya ada beberapa warga yang membesuk keluarga yang ada di tahanan.
Namun beberapa informasi yang beredar di kalangan wartawan, Tran Thi Bich Hanh akan dieksekusi di Kompi Subden 3 Detasemen C Pelopor Gunung Kendil Boyolali, Jawa Tengah. Selain Gunung Kendil, Pegunungan Wonopotro, Kecamatan Klego, Boyolali juga disebut-sebut sebagai tempat eksekusi alternatif.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kapan pembunuhan terhadap N terjadi? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan O merupakan pelaku kejahatan yang terjadi di Kecamatan Cikajang pada Kamis, 9 Mei 2024.
-
Kapan Vina dibunuh? Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
Pegunungan Wonopotro dikenal sebagai tempat yang terpencil dan jauh dari pemukiman penduduk. Tempat tersebut selama ini juga digunakan sebagai tempat latihan pasukan Brimob. Daerah tersebut terletak di sisi utara timur kota Boyolali.
Tran Thi Bich Hanh pernah menjadi penghuni Rutan Boyolali saat kasusnya masih diproses di Pengadilan Negeri Boyolali. Setelah putusan pengadilan, wanita asal Vietnam itu akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang.
Ia ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo saat kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar melalui pesawat dari Kuala Lumpur tujuan Solo.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bich Hanh sudah berkali-kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang haram tersebut. Majelis hakim lantas mengganjarnya dengan hukuman mati pada akhir 2011. Vonis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan denda Rp 8 miliar. Lokasi eksekusi Tran Thi Bich Hanh belum diketahui.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaBoengkoes merupakan anggota Tjakrabirawa yang pangkatnya terus naik dari prajurit dua hingga menjadi sersan mayor.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban dikenal dekat dengan masyarakat SInak Papua setempat.
Baca SelengkapnyaPomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca Selengkapnya