Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Merek Obat Produksi 2 Perusahaan Farmasi Pelanggar Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

Ini Merek Obat Produksi 2 Perusahaan Farmasi Pelanggar Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Ilustrasi obat sirop. ©2022 Antara

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik empat jenis produk obat diproduksi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Penarikan produk obat itu setelah kedua perusahaan farmasi tersebut terbukti melanggar administratif dan pidana dalam memproduksi obat sirop hingga terindikasi menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Satu produk bernama Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama dan 3 produk dari universal yaitu Uni Baby Demam sirup, Uni Baby Demam Drugs, Uni Baby Cough Syrup. Ini (empat produk) sudah dikenakan penindakan pidana," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/10).

Penny mengatakan, hasil penelusuran BPOM, dua perusahaan tersebut mengubah bahan baku kandungan obat-obat yang diproduksi tersebut. Bahan baku digunakan tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG di atas batas aman sehingga produk tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, menurut Penny, dua perusahaan farmasi ini juga tidak melaporkan kepada pihak BPOM bila mengubah bahan baku obat yang diproduksi.

"Tidak melakukan kualifikasi suplier dan tidak melakukan pengujian sendiri bahan baku digunakan. (Bahkan) Flurin DMP Syrup (produk milik PT Yarindo Farmatama) terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol mengandung etilen glikol sebesar 48 miligram per mililiter di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 jadi ada 100 kalinya, bayangkan," kata Penny.

Pasal Disangkakan

Penny menegaskan perbuatan kedua perusahaan farmasi itu ditemukan unsur pidana lantaran memproduksi atau mengedarkan ketersediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Kedua perusahaan itu dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu pasal 96 dan 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua perusahaan itu juga ditambahkan Penny dapat dijerat Undang-Undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat 1 tahun 2018 lantaran memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan syarat ketentuan dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Jika penelusuran Bareskrim Polri menemukan kaitan kedua perusahan farmasi tersebut dengan ancaman kematian ditimbulkan dari produk tersebut, maka pasal disangkakan juga akan dikaitkan dengan pidana lainnya," kata Penny.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Lima Pabrik Kimia Farma Tutup, Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Nasib Karyawan
Lima Pabrik Kimia Farma Tutup, Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Nasib Karyawan

Kapasitas produksi lima pabrik milik Kimia Farma yang akan ditutup tersebut tidak pernah mencapai target.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana

Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.

Baca Selengkapnya
Obat Sirop Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran, Ini Penyebabnya
Obat Sirop Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran, Ini Penyebabnya

Apakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Koreksi Foto Terkait Berita: Obat Sirup Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran
Koreksi Foto Terkait Berita: Obat Sirup Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran

Ada kesalahan redaksi dalam penanyangan foto di dalam artikel berjudul: Obat Sirup Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Kecewa Solihah saat Sidang Gugatan Korban Gangguan Ginjal Ditunda karena Alasan Administrasi
FOTO: Wajah Kecewa Solihah saat Sidang Gugatan Korban Gangguan Ginjal Ditunda karena Alasan Administrasi

Sidang lanjutan gugatan class action GGAPA yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena alasan perbaikan adminsitrasi.

Baca Selengkapnya
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Dikasih Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus Indofarma yang Buat Perusahaan Merugi
Tak Dikasih Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus Indofarma yang Buat Perusahaan Merugi

Tiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar

kemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.

Baca Selengkapnya