Ini Modus Permainan Karantina WNA
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi geram dengan permainan karantina. Dia meminta Kapolri mengusut tuntas.
Mabes Polri mengakui praktik permainan karantina pelaku perjalanan luar negeri sebenarnya pernah dibongkar Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Tetapi sampai hari ini, permainan itu masih ada.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan apa yang menyebabkan praktik curang proses karantina masih terjadi. Diduga kuat, praktik itu terjadi karena lemahnya pengawasan di bandara, khususnya terhadap pelancong dari luar negeri.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa saja yang harus diamankan? Sebelum mudik, periksa semua pintu dan jendela untuk memastikan semuanya terkunci dengan aman. Gunakan gembok tambahan jika perlu dan pastikan tidak ada akses yang bisa dimanfaatkan oleh pencuri.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
"Kasus yang pernah ditangani, kelemahannya adalah di pengawasan bandaranya. Dari mulai pintu kedatangan, dia keluar dari pesawat ini ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2).
Dedi menyebut, oknum-oknum tersebut menjemput kemudian menawarkan jasanya pada warga asing. Perilaku inilah yang membuat keresahan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
"Di situ nanti akan dipotong," katanya.
Polri mengaku sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait persoalan tersebut. Seharusnya tidak ada lagi oknum berbuat hal tersebut.
"Tentunya sudah tidak ada lagi jalur-jalur tersebut, harus clear dari orang-orang yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut," sebutnya.
Tetapi setelah mendapat instruksi dari Presiden, Polri dan Imigrasi juga memperketat pintu keluar Imigrasi sampai ke tempat karantina. Hal itu sudah dilakukan melalui aplikasi monitoring Presisi.
"Sampai dengan nanti pengantaran ke tempat hotel karantina tersebut, termasuk pada saat karantina jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran lain," ujarnya.
Dedi menegaskan, segala aturan yang dibuat sudah sesuai peruntukannya. Itu sebabnya, semua harus mematuhi untuk mencegah dan jangan membuat celah terbukanya permainan proses karantina itu.
"Harus sama-sama kita tegakkan apa yang menjadi regulasi dan aturan dari pemerintah yang sudah diputuskan," tutupnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta menerima keluhan dari beberapa warga asing terkait karantina di Indonesia. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan permainan proses karantina.
"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina. Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM dari Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 31 Januari 2022, dilansir dari situs Sekretariat Kabinet.
Jokowi juga mengatakan pentingnya melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk Indonesia. Dia juga meminta semua pihak menjalankan proses karantina yang benar apabila baru tiba di Indonesia dari luar negeri.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi 5 hari, dari sebelumnya 7 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (31/1).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca Selengkapnya