Ini motif Buni Yani sebar video Ahok ke media sosial
Merdeka.com - Usai diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan motif tersangka Buni Yani melakukan pengunggahan video pidato Basuki T Purnama alias Ahok. Di mana sebelumnya dirinya diperiksa sebagai saksi selama hampir 1x24 jam.
"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Menurut Awi, kepolisian mempermasalahkan kata-katanya, bukan caption videonya.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang mengunggah video asli Anies Baswedan? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan aslinya Anies Baswedan yang diunggah akun YouTube medcomid pada 11 November 2022.
"Kata-kata ini mengajak kepada siapa dalam kurung pemilih muslim. Kalimat ini tidak ada di video dan ditambah dan menyebarkan informasi, terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan ini kita ulas, apa yang dibahas dan sampaikan saksi ahli," bebernya.
Sebelumnya, Awi memperlihatkan tiga kalimat yang ditulis Buni Yani di video Ahok yang diunggah di akun FB miliknya.
Pertama, kalimat bertuliskan 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.
Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'.
Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.
Awi kembali menegaskan, kalimat yang dituliskan Buni Yani dianggap penyidik sebagai ujaran yang menghasut. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada saksi yang mengetahui itu.
"Siapapun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (10/11) menyebut Penangguhan penahanan Gunawan atas permintaan keluarga.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaKonten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38) resmi menjadi tahanan karena diduga mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaBobby Kampanye Joget ‘Gemoy’ Bareng Anak Jokowi: Saya Bukan ASN, Tahun Ini Pensiun
Baca Selengkapnya