Ini motif dan peran 3 pembunuh sadis karyawati di Tangerang

Merdeka.com - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pembunuh sadis karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Farihah (19). Ketiga pria tersebut antara lain RAr alias Arif (24), RAl alias Alim (16) dan IH alias Ilham (24).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, ketiga pelaku tidak saling kenal namun jatuh cinta pada orang yang sama yakni Eno. Ini dibuktikan dari pesan singkat ketiganya di telepon genggam yang ditujukan untuk Eno.
Krishna membeberkan motif dan peran masing-masing tersangka. "Pelaku RAr alias Arif, dirinya sering dikatain jelek atau diomongin yang pahit-pahit oleh korban. Untuk RAl alias Alim melakukan perbuatan karena korban menolak saat hendak disetubuhi, dia ini kekasih korban. Sedangkan IH motifnya kesal karena sudah pendekatan berkali-kali dengan korban namun tak pernah direspon," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang ©2016 merdeka.com/arie basuki
Krishna melanjutkan, RAl berperan mencari cangkul lalu memacul wajah korban, menggigit payudara korban, memegangi kaki korban dan mengambil telepon genggam korban. Sedangkan RAr berperan menyetubuhi korban dan memasukkan gagang cangkul sepanjang 60 cm ke dalam tubuh korban.
"Sedangkan IH dalam hal ini berperan membekap wajah korban menggunakan bantal dan menyayat wajah korban menggunakan garpu makan. Ini dianggap pembunuhan berencana karena IH menyiapkan garpu dan RAl mencari cangkul," jelasnya.
Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa lima potong kaos, dua potong jaket, tiga potong celana pendek, satu potong celana panjang, dua potong celana dalam, dua pasang sandal, satu garpu makan, empat unit handphone, satu unit sepeda motor dan dua kasur.
Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang ©2016 merdeka.com/arie basuki
RAr diganjar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 35A KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 3AD KUHP.
Sedangkan tersangka RAI dan IH dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan tambahan Pasal 285 KUHP untuk IH. Ketiganya dikenakan dengan ancaman seumur hidup.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya