Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini motif grup paedofil dibongkar Polda Metro beraksi di facebook

Ini motif grup paedofil dibongkar Polda Metro beraksi di facebook Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat pelaku pornografi yang diamankan Polda Metro Jaya melalui Facebook menjadi catatan hitam di republik tercinta ini. Sebab, pelaku dicatat masih anak-anak, dan korbannya pula menimpa anak-anak di bawah umur.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku yang diamankan adalah jaringan internasional. Selain mencari keuntungan, pelaku juga berbuat untuk memenuhi hasrat seks yang menyimpang.

"Kita sampaikan ini bukan semata-mata faktor ekonomi tapi lebih kepada pelampiasan hasratnya," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).

Orang lain juga bertanya?

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, dalam hal ini pihaknya menyerahkan kepada yang berwenang. "Saya tidak memiliki kapasitas itu ya. Bukan polisi tapi dari kemensos dan PPA. Kami hanya pemeriksaan kesehatan fisik dan lain-lain," katanya.

Sejauh ini polisi baru berhasil mengamankan empat orang, mereka berprofesi sebagai admin sekaligus anggota grup. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16).

Lanjut Wahyu, dirinya tak menampik apabila ditemukan kembali pelaku juga korban atas 'Bisnis Lendir' tersebut.

"Korban ini memang ada potensi untuk bertambah. Namun saat ini yang sudah bisa kita identifikasi ada delapan," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar sindikat group yang berisi praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama 'Official Candy's Group'. Pornografi tersebut melibatkan gambar-gambar anak kecil di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). Di mana Korbannya berusia 4 hingga 8 tahun.

"Jadi anggota mengshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Saat ini, kata Iriawan, group cabul tersebut didirikan sejak September 2016. Di mana saat ini sudah berisikan sebanyak 7.479 member yang tersebar di seluruh dunia.

"Jadi kalau mau jadi member syarat-syarat yang harus diikuti para member, yakni tak boleh pasif, artinya member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat melakukan kejahatan seksual kepada anak kecil kepada member lainnya.‎ Pelaku juga harus memposting gambar-gambar anak - anak yang belum diupload. Artinya, korbannya bertambah, tak boleh sama. Kalau misalnya hari ini si A, besok si B," beber Iriawan.

"Apabila syarat tak dilakukan maka member akan dikeluarkan dari group yang tersambung dengan member internasional terutama Amerika Latin," sambungnya.

Dari perbuatan para pelaku, mereka akan diberi uang sebesar $ 15 bagi setiap pengunjung yang menikmati foto juga video cabul tersebut. Di mana, video dan foto-foto itu diupload oleh member.

"Per-klik dia (pelaku) dapat uang," katanya.

Lebih lanjut Iriawan mengatakan, saat ini akun tersebut sudah diblokir oleh Facebook. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri yang diduga pelakunya berasal dari luar negeri, termasuk para member-membernya.

"Siapa member tersebut, akan kami telusuri, karena banyak pelakunya. ‎Karena ini ada lintas negara, kami akan kerjasama juga dengan FBI," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah handphone berbagai jenis. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (1), jo Pasal 45 ayat (1) UU‎ RI. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 / Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO
Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO

Lewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Baca Selengkapnya
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan

Pelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban

Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan  Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia

Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Kapolrestabes Sebut Gengster di Semarang Didanai Situs Judi Online, Uangnya Dibelikan Sajam & Miras
Kapolrestabes Sebut Gengster di Semarang Didanai Situs Judi Online, Uangnya Dibelikan Sajam & Miras

Kapolrestabes menyebut pada tahun 2024 ini, ada 47 kasus kekerasan remaja di Semarang yang diungkap.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Video Gay Anak, 2 Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Remaja
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Video Gay Anak, 2 Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Remaja

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pemuda Asal Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur
Ini Motif Pemuda Asal Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur

Pria asal Bekasi ini ditangkap terkait kasus dugaan penjualan video porno anak dibawah umur.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional

Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.

Baca Selengkapnya
Jual Video Porno Bocah via Telegram Sejak Tahun 2022, Pemuda Bekasi Cuan Ratusan Juta
Jual Video Porno Bocah via Telegram Sejak Tahun 2022, Pemuda Bekasi Cuan Ratusan Juta

Ada 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori

Baca Selengkapnya
Narapidana Bisa Jadi Otak Sindikat Open BO 'Premium Palace’, Transaksi Capai Rp9 Miliar
Narapidana Bisa Jadi Otak Sindikat Open BO 'Premium Palace’, Transaksi Capai Rp9 Miliar

Polisi berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk mendalami kasus prostitusi di bawah umur ini.

Baca Selengkapnya