Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Motif Perundungan Anak di Malang Kota Viral di Medsos

Ini Motif Perundungan Anak di Malang Kota Viral di Medsos Anak Panti Asuhan di Malang Disiksa. ©2021 Media Sosial

Merdeka.com - Polresta Malang Kota menangkap sepuluh pelaku perundungan anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial. Kepada penyidik, salah satu pelaku mengungkap motif perundungan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan salah satu pelaku kesal dengan korban karena memergokinya 'tidur' dengan suaminya.

"Motif yang kita dalami dari para pelaku ini memang adanya kekesalan karena melihat suami mohon maaf ini suami siri, tidur dengan seorang wanita kemudian dari sanalah membuat kekesalan daripada teman-teman daripada istri," kata Tinton saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Selasa (23/11).

"Inilah yang sangat memicu kejadian tersebut terkait pengeroyokan tersebut."

Tinton mengatakan antara pelaku dan korban memang saling mengenal namun tidak akrab.

Para Pelaku Masih di Bawah Umur

Pelaku dan korban dalam kasus pemerkosaan dan perundungan di Kota Malang masih berstatus anak. Jumlah total pelaku yang diamankan sebanyak 10 orang yang keseluruhan masing-masing masih berusia di bawah 18 tahun.

Dua terduga pelaku disebut memiliki hubungan pernikahan, tetapi statusnya masih pernikahan siri. Sehingga keadaan tersebut tidak mempengaruhi statusnya sebagai anak-anak berhadapan dengan hukum.

"Kembali lagi bahwa pasangan pernikahan siri, belum resmi. Secara undang-undang masih kita anggap anak, karena pernikahannya secara agama, bukan secara hukum Indonesia," kata Tinton.

Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan para pelaku dijerat pasal berlapis. "Mereka akan kita kenakan pasal pidana," kata Kapolres.

Pasal yang dijerat meliputi kekerasan pada anak Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Atau Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana atau pasal 33 KUHPidana," katanya.

Kemudian, yang kedua Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara terhadap kekerasan anak dan hukuman persetubuhan selama-lamanya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Status Saksi

Meski demikian, para pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Status masih saksi. Masih kita dalami. Proses sedang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, beredar video penganiayaan terhadap seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah. Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, ternyata korban telah diperkosa pria dewasa. Terduga pelaku pemerkosaan berinisial Y yang merupakan teman para pelaku persekusi dan perundungan.

"Kejadiannya Kamis, 18 November 2021, jam 10 sampai Maghrib. Jadi ada dua kejadian yang pertama itu pelecehan seksual, persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Setelah pelecehan, anak ini dibawa temen-temennya diperkesukusi di sebuah perumahan di Malang," urai Leo Angga Permana kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11).

Leo menegaskan, korban merupakan anak asuh dari sebuah panti asuhan. Korban dibawa ke tempat sepi dan mendapatkan aksi penganiayaan dan perundungan sedemikian rupa oleh 8 orang.

Korban dengan pendampingan orang tua telah melaporkan kejadian tersebut pada 19 November 2021 ke Polresta Malang Kota terkait kasus kekerasan. Laporan disertai barang bukti berupa video yang beredar.

Awalnya korban bermain ke rumah salah seorang pelaku perundungan berinisial D. Korban selanjutnya menerima chating dari pria mengaku D yang ternyata Y. Isi chatingan tersebut mengajak jalan-jalan korban.

Y kemudian langsung membawa korban ke rumahnya dan terjadi tindak pemerkosaan dengan diancam pisau. Tangan korban diikat, serta mulutnya disumpal kain.

Saat korban dan Y masih berada di dalam rumah, S yang merupakan istri Y muncul dengan membawa pelaku perundungan. S menggedor-gedor pintu, dan mencaci maki dengan berbagai umpatan dan tuduhan.

Korban kemudian dibawa pergi ke kawasan perumahan sepi dan terjadi penganiayaan sebagaimana dalam video tersebut.

Korban bersama orang tuanya dampingi pengacara melaporkan kejadian tersebut, Senin (22/11). Mereka melaporkan pelaku terkait kasus Pasal 81 maupun Pasal 170 tentang Perlindungan Anak terkait pencabulan serta pengeroyokan maupun Pasal 369 tentang Perampasan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal
Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal

Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.

Baca Selengkapnya
Bocah SD di Jombang Aniaya Teman hingga Babak Belur, Bikin Miris
Bocah SD di Jombang Aniaya Teman hingga Babak Belur, Bikin Miris

Banyaknya kasus perundungan hingga kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur menjadi alarm bahaya.

Baca Selengkapnya
Kasus Siswa SMA Tusuk Teman di Sekolah: Korban Dibully Sejak SMP, Curhat ke Guru Diminta Sabar
Kasus Siswa SMA Tusuk Teman di Sekolah: Korban Dibully Sejak SMP, Curhat ke Guru Diminta Sabar

Saat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.

Baca Selengkapnya
Tante yang Aniaya Bocah di Tapanuli Tengah Hingga Dimasukkan ke Karung Kini Tersangka & Ditahan
Tante yang Aniaya Bocah di Tapanuli Tengah Hingga Dimasukkan ke Karung Kini Tersangka & Ditahan

MS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kakak Kelas Dibully Junior Kelas 7 SMP Hingga Luka-Luka, Pemicunya Saling Sindir
Kronologi Kakak Kelas Dibully Junior Kelas 7 SMP Hingga Luka-Luka, Pemicunya Saling Sindir

Saat ini, tiga orang siswa yang melakukan tindak perundungan atau bullying sudah diperiksa.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka, Begini Sadisnya Ortu di Jaktim Aniaya Bocah 5 Tahun hingga Lebam & Berdarah-darah
Ditetapkan Tersangka, Begini Sadisnya Ortu di Jaktim Aniaya Bocah 5 Tahun hingga Lebam & Berdarah-darah

Penganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi Identitas Remaja Cekik & Injak Kepala Bocah di Lenteng Agung
Polisi Kantongi Identitas Remaja Cekik & Injak Kepala Bocah di Lenteng Agung

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam mengatakan dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi.

Baca Selengkapnya
Identitas Pelaku Bullying Sambil Live di Bandung Dikantongi, Polisi Minta Menyerahkan Diri!
Identitas Pelaku Bullying Sambil Live di Bandung Dikantongi, Polisi Minta Menyerahkan Diri!

Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban bullying sambil live di media sosial.

Baca Selengkapnya
Dua Remaja yang Cekik, Banting dan Injak Remaja di Lenteng Agung Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum
Dua Remaja yang Cekik, Banting dan Injak Remaja di Lenteng Agung Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum

Penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Dituduh Curi Uang, Bocah di Tangerang Disetrum 4 Pemuda hingga Dipaksa Minum Miras
Dituduh Curi Uang, Bocah di Tangerang Disetrum 4 Pemuda hingga Dipaksa Minum Miras

Aksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.

Baca Selengkapnya
Dua Kelompok Remaja Tawuran di Pemalang, Seorang Pelajar Tewas
Dua Kelompok Remaja Tawuran di Pemalang, Seorang Pelajar Tewas

Perkelahian massal itu berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Remaja Live Pukuli Korban, Sok-Sokan Ngaku Keponakan Mayor Jenderal TNI
VIDEO: Remaja Live Pukuli Korban, Sok-Sokan Ngaku Keponakan Mayor Jenderal TNI

Sekelompok remaja melakukan aksi perundungan sambil live TikTok

Baca Selengkapnya