Ini nama 6 terpidana mati yang akan dieksekusi serentak
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi enam terpidana mati pada 18 Januari 2015. Lima terpidana akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan satu narapidana dieksekusi di Boyolali.
Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengatakan saat ini masing-masing Kedubes sudah datang ke Nusakambangan, Cilacap, untuk menemui warganya yang akan dieksekusi.
"Pelaksanaan eksekusi matinya dilaksanakan secara serentak dengan pertimbangan strategis dari sisi keamanan dan kelancaran," kata HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/1).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Berikut nama enam terpidana mati yang dieksekusi; Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.
Dia menyatakan keenam terpidana mati itu sudah diberitahukan sejak tiga hari sebelumnya, terkait dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak RS Polri akan mempersiapkan jika mau dibawa ke kediaman masing-masing.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaKeenam jenazah ini dalam keadaan mengenaskan karena sudah membusuk, bahkan dua di antaranya dibakar KKB.
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca SelengkapnyaPara terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca Selengkapnya"Dipastikan hingga saat ini, tidak ada informasi korban WNI dalam serangan itu,” tutur Judha
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya