Ini Panduan Ospek dari Kemenristekdikti Agar Tidak Terjadi Perpeloncoan
Merdeka.com - Peserta orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) di Universitas Khairun diminta meminum air ludah dan berjalan jongkok saat masuk kampus. Kasus ini menjadi viral, hingga akhirnya pihak kampus memberikan sanksi terhadap empat mahasiswanya yang terbukti bersalah.
Terkait pelaksanaan ospek, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelumnya telah memberikan paduan kepada setiap universitas.
Panduan tersebut tertera dalam surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor B/636/B.B3/KM.00/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2019.
-
Kapan pemimpin harus pastikan timnya on track? Tidak kalah pentingnya, buat cek juga untuk memastikan tim kamu tetap on track dan punya dukungan yang dibutuhkan.
-
Apa itu kepemimpinan? Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi dan membimbing orang lain dalam mencapai tujuan tertentu.
-
Apa saja fungsi kepemimpinan? Fungsi Instruktif, Fungsi Konsultatif, Fungsi Partisipasi, Fungsi Delegasi, Fungsi Pengendalian.
-
Bagaimana Kemnaker bantu mahasiswa dapatkan kompetensi? Menaker mengatakan, kolaborasi dapat dilakukan, misalnya, melalui berbagai pelatihan yang difasilitasi negara, sehingga mahasiswa memiliki kompetensi.
-
Siapa yang bertanggung jawab disiplin? Jika orang tua kandung mengambil tanggung jawab untuk disiplin, orang tua tiri dapat fokus pada ikatan dengan anak.
-
Bagaimana proses seleksi asisten instruktur? Mereka dinyatakan lolos pengujian oleh tim penilai yang terdiri dari instruktur di setiap mata pelajaran.
"Perguruan Tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing, sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik dan atau psikis," ujar Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar. dikutip merdeka.com dari laman belmawa.ristekdikti.go.id, Minggu (1/9).
PKKMB memang bukan tanggung jawab mahasiswa senior. Melalui surat tersebut, Ismunandar menyatakan bahwa PKKMB merupakan tanggung jawab pemimpin Perguruan Tinggi.
"Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi yang menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai," katanya.
Selain pendampingan, pemimpin perguruan tinggi juga harus melakukan pengawasan untuk memastikan PKKMB berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
"Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang dianggap perlu," ucapnya.
Keberadaan pedoman ini seharusnya dapat mencegah terjadinya kasus di Universitas Khairun. Bahkan, pedoman tersebut menjelaskan apa saja cara yang dapat dilakukan dalam melaksanakan PKKMB.
Cara tersebut antara lain pembinaan kesadaran bela negara, kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan gerakan nasional revolusi mental, pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia (termasuk etika, tata krama, norma di kampus), dan kesadaran lingkungan hidup dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi.
Selain itu, surat tersebut mengimbau PKKMB agar memenuhi tiga asas yaitu keterbukaan, demokratis dan humanis. Asas keterbukaan yaitu dilaksanakan secara terbuka dalam pembiayaan, materi kegiatan, informasi waktu dan tempat penyelenggaraan.
Asas demokratis berarti kegiatan dilakukan berdasarkan kesetaraan dengan menghormati hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. Asas humanis yaitu PKKMB dilakukan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip persaudaraan, dan anti kekerasan.
Meski begitu, sisi teknis dan pelaksanaan dapat disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi, namun harus tetap berpedoman dengan panduan tersebut. "Perguruan Tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan karakteristik, berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini," ucap Ismunandar.
Dalam kasus ospek di Universitas Khairun, empat mahasiswa senior mendapatkan sanksi. Pelaku inisial AE diskors perkuliahan selama dua semester. FSMA, LM dan NSF diskors selama satu semester.
Pada panduan, Ismunandar menyatakan bahwa sanksi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di tiap perguruan tinggi.
"Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas (di panduan) dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko PMK mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu di media sosial (medsos) agar tidak terjerumus dalam informasi-informasi yang salah.
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca SelengkapnyaTugas BPKP bukan untuk mencari-cari kesalahan instansi
Baca SelengkapnyaHal ini semakin krusial mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru memberikan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat dalam politik praktis
Baca SelengkapnyaUGM melarang dosen killer atau dosen mengajar galak untuk menciptakan suasana belajar nyaman tanpa kekerasan fisik maupun psikis.
Baca SelengkapnyaPihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.
Baca Selengkapnya