Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Tahun Akademik Baru

Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Tahun Akademik Baru Mendikbud Nadiem Makarim rapat di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Orang lain juga bertanya?

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. "Namun demikian untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah," terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. "Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkatdasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

"Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuanpendidikan wajib ditutup kembali," terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka

Tujuan mendukung upaya optimalisasi program prioritas bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
Contoh Buat RPP dengan Baik dan Benar, Ketahui Pengertian dan Tujuannya
Contoh Buat RPP dengan Baik dan Benar, Ketahui Pengertian dan Tujuannya

RPP umumnya berisi tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode pengajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.

Baca Selengkapnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Kurikulum Baru, Ketahui Tujuan dan Sistemnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Kurikulum Baru, Ketahui Tujuan dan Sistemnya

Kurikulum merdeka diterapkan untuk menangangi krisis pendidikan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Rapat Komisi X DPR Perdana Bareng Tiga Menteri, Stella Christie dan Giring Ganesha Ikut Mendampingi
Rapat Komisi X DPR Perdana Bareng Tiga Menteri, Stella Christie dan Giring Ganesha Ikut Mendampingi

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Mendikdasmen RI, Mendikti Saintek RI dan Menteri Kebudayaan.

Baca Selengkapnya
Materi Kesehatan Masuk Kurikulum Merdeka
Materi Kesehatan Masuk Kurikulum Merdeka

Integrasi materi kesehatan dalam kurikulum pendidikan diyakini dapat melahirkan generasi yang lebih baik ke depan.

Baca Selengkapnya
Cara BPIP Wujudkan Asta Cita Prabowo: Dimulai dari Pendidikan
Cara BPIP Wujudkan Asta Cita Prabowo: Dimulai dari Pendidikan

Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum pada setiap jenjang pendikan dan diatur dalam Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Baru di Indonesia, Ketahui Sistemnya
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Baru di Indonesia, Ketahui Sistemnya

Kurikulum Merdeka berfokus pada pembelajaran sesuai kebutuhan minat dan bakat anak.

Baca Selengkapnya
BPIP Sebut BTU Pendidikan Pancasila Jangan Cuma sampai Kepala Dinas, Guru Harus Paham
BPIP Sebut BTU Pendidikan Pancasila Jangan Cuma sampai Kepala Dinas, Guru Harus Paham

Perlu adanya strategi yang reliabel dalam penerapan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila di sekolah

Baca Selengkapnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Pembelajaran Intrakurikuler, Ketahui Tujuan dan Karakteristiknya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Pembelajaran Intrakurikuler, Ketahui Tujuan dan Karakteristiknya

Kurikulum baru yang diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Selengkapnya
Jaminan Sosial Masuk Kurikulum, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini
Jaminan Sosial Masuk Kurikulum, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik hal tersebut.

Baca Selengkapnya
BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila pada Ribuan Guru di Solo, Ini Tujuannya
BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila pada Ribuan Guru di Solo, Ini Tujuannya

Sosialisasi dilakukan kepada para guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan di bawah Kemenag

Baca Selengkapnya
Contoh Alasan Masuk Sekolah SMK MPLS, Perlu Diketahui
Contoh Alasan Masuk Sekolah SMK MPLS, Perlu Diketahui

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru SMK adalah periode penting di awal tahun ajaran.

Baca Selengkapnya