Ini pasal-pasal dalam draf revisi UU yang dianggap melemahkan KPK
Merdeka.com - Sembilan dari sepuluh fraksi di DPR setuju merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kini proses revisi UU KPK masih terus bergulir meski banyak terjadi penolakan di kalangan masyarakat.
Banyak aktivis antikorupsi menilai revisi itu akan melemahkan KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu apa saja poin yang dianggap bakal melemahkan KPK tersebut.
Dari draf revisi UU KPK terbaru yang didapat merdeka.com, sejumlah poin memang diganti, dihilangkan dan ditambahkan. Salah satunya adanya Dewan Pengawas KPK.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa keyakinan Prabowo soal PKB? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Dalam draf tersebut, Dewan pengawas diatur tersendiri dalam Bab VA. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 5 (lima) pasal baru, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, dan Pasal 37E yang mengatur khusus soal Dewan Pengawas.
Pasal 37A:
(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin Penyadapan dan penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan
e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik.
Berikutnya, dalam draf pasal 37C dijelaskan soal persyaratan, pasal 37D soal pengangkatan dan pasal 37E soal pemberhentian Dewan Pengawas.
Keberadaan Dewan Pengawas dinilai bakal tumpang tindih dengan tugas Pimpinan KPK. Hal ini karena beberapa fungsi Dewan pengawas selama ini sudah dijalankan oleh Pimpinan KPK.
Poin kedua yang dianggap melemahkan adalah penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Dalam draf, aturan itu terdapat dalam Pasal 12A, 12B, 12C, 12D dan 12E.
Pasal 12A berbunyi:
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan:
a. setelah terdapat bukti permulaan yang cukup; dan
b. atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari
Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 12B
(1) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dimulainya Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12C.
Dewan Pengawas wajib memberikan keputusan terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A dan Pasal 12B ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
Pasal penyadapan ini paling banyak disinggung lantaran dituding sebagai salah satu cara melemahkan KPK. Bila penyadapan harus izin, ditakutkan justru akan bocor. Selain itu, bila harus izin terlebih dahulu dikhawatirkan calon tersangka sudah keburu menghilangkan barang bukti.
Pasal berikutnya yang dianggap melemahkan KPK adalah pemberian surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). SP3 dikhawatirkan jadi ajang barter penanganan kasus korupsi.
Dalam draf, SP3 diatur dalam pasal 40. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan bukti yang cukup.
(3) Penghentian penyidikan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.
(4) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan.
Dalam draf terbaru juga disebutkan soal minimal nilai perkara yang boleh ditangani KPK. Jika dalam UU Nomor 30 tahun 2002, nilai kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar maka dalam draf terbaru diperbesar menjadi Rp 25 miliar.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
(1). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar).
(2). Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b, KPK wajib menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Meski demikian, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersikukuh menyatakan bahwa revisi UU KPK tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Menurut dia, revisi dibuat untuk memperkuat KPK.
Hal ini ditegaskan Luhut ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi I dan III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Empat poin itu mana yang lemah? Saya tanya sama kalian semua di mana lemahnya," ungkap Luhut di ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini pun menantang DPR untuk berdiskusi mengenai empat poin yang dinilai melemahkan.
"Kalau ada yang bilang empat poin itu melemahkan, mari kita diskusi. Saya jelaskan. Datang ke saya, pasti saya akan jelaskan semuanya," jelas Luhut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji
Baca Selengkapnya