Ini pasal-pasal RUU yang bikin KPK geram pada DPR
Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menjabarkan pasal-pasal yang dimasukan anggota DPR dalam draft revisi Undang-Undang mengamputasi kewenangan KPK. Hal itu disampaikan Indriyanto lantaran geram dengan sikap anggota dewan yang ngotot merevisi UU KPK.
"Pasal 14 soal penyadapan harus seizin pengadilan, kita ini lembaga KPK lembaga khusus yang secara historis lembaga yang trigger di manapun di seluruh dunia pasti punya kewenangan khusus, jadi basis penyadapan adalah legal by regulated," kata Indriyanto dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Kemudian pada pasal 42 ayat 2 dan pasal 49 terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ditegaskan Indriyanto tidak boleh dikeluarkan KPK. Sebagai lembaga khusus, kata dia, KPK memiliki karakter dalam menemukan bukti-bukti permulaan untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Di mana dua alat bukti tersebut ditemukan dalam proses penyelidikan bukan penyidikan. Sedangkan dalam revisi UU, disebutkan, bahwa permulaan bukti ditemukan dalam penyelidikan.
"Jadi berlainan sekali di KPK, KPK melakukan surveilance dan wire tapping berdasarkan pasal 44, kalau beda apa yang dilakukan KPK. Apakah KPK berwenang mengeluarkan SP3? Pasal-pasal ini yang mengamputasi kewenangan KPK, bukan gigi hilang tapi ompong melompong," tegas dia.
Pada pasal 45 ayat 2 yang menyebutkan penyelidik diangkat dan berhentikan KPK harus izin Polri dan Kejaksaan bertentangan dengan KPK. Sedangkan, pasal 49 terkait penyitaan harus izin Pengadilan mempengaruhi wewenang KPK sebagai lembaga trigger.
Sementara pasal 52 yang menyatakan KPK wajib melapor ke polisi dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menghilangkan fungsi dari KPK. Pada, Pasal 53 perihal penuntutan, Indriyanto menganggap KPK memiliki kewenangan terintegrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Pasal 73 mengenai usia 12 tahun, pengertian ad hoc itu lain dengan lembaga ad intern, ad hoc itu untuk maksud makanya sejarah pembentukan UU KPK kalau memang kita sepakat ad hoc itu sama sekali tidak berbasis durasi tapi untuk maksud dan kondisi. Sekarang KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMassa pendemo yang murka nekat merobohkan tembok dan pagar Gedung DPR saat berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca Selengkapnya