Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pasal-pasal RUU yang bikin KPK geram pada DPR

Ini pasal-pasal RUU yang bikin KPK geram pada DPR Draft RUU KPK. ©2015 merdeka.com/rizki erzi andwika

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menjabarkan pasal-pasal yang dimasukan anggota DPR dalam draft revisi Undang-Undang mengamputasi kewenangan KPK. Hal itu disampaikan Indriyanto lantaran geram dengan sikap anggota dewan yang ngotot merevisi UU KPK.

"Pasal 14 soal penyadapan harus seizin pengadilan, kita ini lembaga KPK lembaga khusus yang secara historis lembaga yang trigger di manapun di seluruh dunia pasti punya kewenangan khusus, jadi basis penyadapan adalah legal by regulated," kata Indriyanto dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Kemudian pada pasal 42 ayat 2 dan pasal 49 terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ditegaskan Indriyanto tidak boleh dikeluarkan KPK. Sebagai lembaga khusus, kata dia, KPK memiliki karakter dalam menemukan bukti-bukti permulaan untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.

Di mana dua alat bukti tersebut ditemukan dalam proses penyelidikan bukan penyidikan. Sedangkan dalam revisi UU, disebutkan, bahwa permulaan bukti ditemukan dalam penyelidikan.

"Jadi berlainan sekali di KPK, KPK melakukan surveilance dan wire tapping berdasarkan pasal 44, kalau beda apa yang dilakukan KPK. Apakah KPK berwenang mengeluarkan SP3? Pasal-pasal ini yang mengamputasi kewenangan KPK, bukan gigi hilang tapi ompong melompong," tegas dia.

Pada pasal 45 ayat 2 yang menyebutkan penyelidik diangkat dan berhentikan KPK harus izin Polri dan Kejaksaan bertentangan dengan KPK. Sedangkan, pasal 49 terkait penyitaan harus izin Pengadilan mempengaruhi wewenang KPK sebagai lembaga trigger.

Sementara pasal 52 yang menyatakan KPK wajib melapor ke polisi dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menghilangkan fungsi dari KPK. Pada, Pasal 53 perihal penuntutan, Indriyanto menganggap KPK memiliki kewenangan terintegrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Pasal 73 mengenai usia 12 tahun, pengertian ad hoc itu lain dengan lembaga ad intern, ad hoc itu untuk maksud makanya sejarah pembentukan UU KPK kalau memang kita sepakat ad hoc itu sama sekali tidak berbasis durasi tapi untuk maksud dan kondisi. Sekarang KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kemarahan Pendemo Robohkan Pagar dan Tembok Gedung DPR
FOTO: Ekspresi Kemarahan Pendemo Robohkan Pagar dan Tembok Gedung DPR

Massa pendemo yang murka nekat merobohkan tembok dan pagar Gedung DPR saat berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya