Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Pasal-pasal yang Digunakan Polisi untuk Jerat Pengancam Presiden

Ini Pasal-pasal yang Digunakan Polisi untuk Jerat Pengancam Presiden Barang milik pelaku pengancam Jokowi. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Tersangka Hermawan Susanto alias HS (25) yang melakukan pengancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Kata Ade, pria tersebut diketahui bekerja disebuah yayasan badan wakaf Al-Qur'an di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Hermawan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade.

Berikut isi Pasal 104 KUHP :'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Analisis Kasus Pengancaman Anies: Yang Mengancam Kadang Bukan Musuh tapi Temannya Sendiri
Mahfud Analisis Kasus Pengancaman Anies: Yang Mengancam Kadang Bukan Musuh tapi Temannya Sendiri

Mahfud menganalisis berdasarkan ilmu intelijen, pihak yang melakukan pengancaman kadang kala bukan dari musuh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Danpomdam Jaya Buka Suara Motif Paspampres Minta Rp50 Juta saat Culik & Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
VIDEO: Danpomdam Jaya Buka Suara Motif Paspampres Minta Rp50 Juta saat Culik & Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Motif para pelaku sejauh ini dikarenakan faktor ekonomi.

Baca Selengkapnya
Polri Jamin Keamanan Capres-Cawapres Usai Anies Diancam Ditembak: Penjagaan Sesuai SOP Bukan karena Ada Kejadian
Polri Jamin Keamanan Capres-Cawapres Usai Anies Diancam Ditembak: Penjagaan Sesuai SOP Bukan karena Ada Kejadian

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyusul viral ancaman penembakan diterima capres nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan

Baca Selengkapnya