Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP

Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah menyampaikan usulan terkait rancangan pasal isu krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHP Rabu (30/5). Usulan itu meliputi Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Pencabulan, Pasal Perzinaan dan Pasal Pidana Mati.

Pertama mengenai Pasal 238 tentang Penghinaan Presiden. Pemerintah mengusulkan nama pasal itu diubah menjadi Pasal Penyerangan Kehormatan dan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Mekanisme pelaksanaan pasal ini juga disarankan menjadi delik aduan dengan ancaman hukuman yang sama yaitu pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 6 tahun dengan denda kategori IV.

"Berkaitan dengan pasal penghinaan presiden kami usulkan jadi delik aduan sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kepala Badan Hukum Nasional Kementerian Hukum dam HAM, Enny Nurbaningsih, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Kemudian, pasal 451 tentang pencabulan yang tadinya hanya berlaku untuk pasangan lawan jenis, kini diusulkan pemerintah untuk berlaku pada pasangan sesama jenis. Dalam pasal 451 tentang Pencabulan tersangka dapat dijerat pidana selama paling sedikit 1 tahun dan paling lama 6 tahun apabila dengan kekerasan ancaman bisa mencapai 9 tahun.

Sedangkan pasal 484 tentang perzinaan diusulkan pemerintah menjadi lebih sederhana. Dalam draf usulan, yang tadinya hukuman perzinaan adalah pidana paling lama 5 tahun kini hanya menjadi 2 tahun penjara. Namun mekanisme penuntutan masih sama yakni harus melalui aduan keluarga inti diantaranya suami, istri, anak atau orang tua.

"Jadi kami buat secara umum pasal pencabulan yang bisa dilakukan oleh jenis kelamin sama atau jenis kelamin beda," ungkapnya.

Pemerintah juga memberikan usulan terkait pasal pidana mati atau Pasal 111. Pemerintah mengusulkan terdakwa hukuman mati bisa ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu dimaksudkan untuk membuat terdakwa memperbaiki diri sehingga hukuman mati tidak lagi diperlukan.

Tetapi masa percobaan ini tidak serta merta diberikan pemerintah atau majelis hakim. Terdakwa terlebih dahulu harus menunjukkan rasa menyesal, ada rasa ingin memperbaiki atau memiliki alasan lain yang meringankan.

Dalam alternatif internal pemerintah, masa percobaan juga mempertimbangkan reaksi masyarakat terhadap terdakwa yang diangkat media massa.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Diusulkan DPR, Tax Amnesty Bakal Ada Lagi Tahun 2025
Diusulkan DPR, Tax Amnesty Bakal Ada Lagi Tahun 2025

Kemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya