Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP
Merdeka.com - Pemerintah menyampaikan usulan terkait rancangan pasal isu krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHP Rabu (30/5). Usulan itu meliputi Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Pencabulan, Pasal Perzinaan dan Pasal Pidana Mati.
Pertama mengenai Pasal 238 tentang Penghinaan Presiden. Pemerintah mengusulkan nama pasal itu diubah menjadi Pasal Penyerangan Kehormatan dan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Mekanisme pelaksanaan pasal ini juga disarankan menjadi delik aduan dengan ancaman hukuman yang sama yaitu pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 6 tahun dengan denda kategori IV.
"Berkaitan dengan pasal penghinaan presiden kami usulkan jadi delik aduan sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kepala Badan Hukum Nasional Kementerian Hukum dam HAM, Enny Nurbaningsih, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Kemudian, pasal 451 tentang pencabulan yang tadinya hanya berlaku untuk pasangan lawan jenis, kini diusulkan pemerintah untuk berlaku pada pasangan sesama jenis. Dalam pasal 451 tentang Pencabulan tersangka dapat dijerat pidana selama paling sedikit 1 tahun dan paling lama 6 tahun apabila dengan kekerasan ancaman bisa mencapai 9 tahun.
Sedangkan pasal 484 tentang perzinaan diusulkan pemerintah menjadi lebih sederhana. Dalam draf usulan, yang tadinya hukuman perzinaan adalah pidana paling lama 5 tahun kini hanya menjadi 2 tahun penjara. Namun mekanisme penuntutan masih sama yakni harus melalui aduan keluarga inti diantaranya suami, istri, anak atau orang tua.
"Jadi kami buat secara umum pasal pencabulan yang bisa dilakukan oleh jenis kelamin sama atau jenis kelamin beda," ungkapnya.
Pemerintah juga memberikan usulan terkait pasal pidana mati atau Pasal 111. Pemerintah mengusulkan terdakwa hukuman mati bisa ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu dimaksudkan untuk membuat terdakwa memperbaiki diri sehingga hukuman mati tidak lagi diperlukan.
Tetapi masa percobaan ini tidak serta merta diberikan pemerintah atau majelis hakim. Terdakwa terlebih dahulu harus menunjukkan rasa menyesal, ada rasa ingin memperbaiki atau memiliki alasan lain yang meringankan.
Dalam alternatif internal pemerintah, masa percobaan juga mempertimbangkan reaksi masyarakat terhadap terdakwa yang diangkat media massa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnya