Ini pembelaan Budi Waseso soal ogah isi LHKPN ke KPK
Merdeka.com - Setiap pejabat negara diwajibkan mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sebagai langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
Namun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso justru menolak untuk mengisi formulir LHKPN. Budi Waseso menepis jika sikapnya itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, akan lebih objektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya daripada dirinya yang membuat laporan. Sebab dia tidak ingin harta kekayaan yang dilaporkannya itu menimbulkan persoalan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5).
Bahkan meski Budi menolak untuk mengisi, KPK tidak bisa memberi sanksi kepadanya. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan tidak ada sanksi dalam Undang-Undang bagi setiap pejabat negara yang membangkang untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Di undang-undang mewajibkan lapor kekayaan tapi memang tak disebutkan sanksinya. (Mau lapor atau tidak) Dikembalikan ke penyelenggaraan negara," kata Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Oleh karena itu, Johan mengatakan pihaknya tidak akan reaktif jika jenderal bintang tiga itu tidak mau melaporkan harta kekayaan ke KPK. Sebab, menurut dia Presiden Joko Widodo (Jokowi) lah yang lebih pantas memerintahkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menyebut, KPK didirikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku sendiri merupakan kader PDIP yang sudah jadi buronan sejak 9 Januari 2020
Baca SelengkapnyaMenurut Chico, pemanggilan Hasto tentu dikaitkan dengan aspek politis mengingat saat ini momen Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi para pengacara, Senin, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaPesan Soekarno mengingatkan menjadi pemimpin rela menanggung risiko yang berat.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSedianya, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaHasto bilang, siap hadir dipanggil oleh lembaga antirasuah sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaSejauh ini Hasto sudah tiga kali diperiksa KPK terkait Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Baca Selengkapnya