Ini pembelaan Jessica soal BAP bosnya di Australia
Merdeka.com - Terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso membantah pernyataan Kristie Louise Carter yang merupakan atasan tempat Jessica bekerja saat di Australia. Terdakwa Jessica mengatakan 90 persen pernyataan yang diungkapkan Kristie dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah kebohongan.
"Yang waktu beliau mengatakan kalau beliau pergi ke kantor polisi melaporkan saya, tapi buktinya pak polisi enggak menyebutkan hal tersebut. Pak polisi tadi cuma bilang laporan dia (Kristie) karena takut saya tidak pergi ke kantor, dan dia bilang barusan kalau dia dua kali melapor ke polisi dan catatan itu harusnya ada logikanya," kata terdakwa Jessica membantah pernyataan Kristie dalam BAP yang dibacakan Jaksa Meilany Wuwung dalam persidangan, Selasa (27/9) dini hari.
Tak hanya itu terdakwa Jessica juga mengungkapkan Kristie bukanlah orang yang religius. Sehingga tak tepat bila diambil sumpahnya. Terlebih Kristie memfitnah dirinya dengan menyatakan saat pergi ke sebuah pesta Jessica terlihat aneh dengan menyandarkan kepalanya pada seorang teman perempuan lainnya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Siapa yang mendampingi Jessica Wongso? Melalui foto ini, terlihat tim kuasa hukum Otto Hasibuan mendampingi Jessica Wongso yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga dapat remisi hukuman dan dinyatakan Bebas Bersyarat.
"Yang saya kenal dia (Kristie) tidak religius sama sekali. Saya bisa buktikan bahwa ada foto saat pesta itu tapi saya tidak melakukan apa yang dikatakan dia," ungkap terdakwa Jessica.
Tak hanya itu terkait sikap Jessica sebagai bawahan Kristie yang mengaku tak nyaman dengan keberadaan dirinya, seharusnya Kristie bisa memecat Jessica kapan saja. Sebab sepanjang Jessica bekerja dengan Kristie, dia kerap memecat orang yang tidak disukai olehnya.
"Kalau misalnya dia (Kristie) ngomong kontrak diperpanjang cuma enam bulan, dan dalam 8 bulan terakhir sikap saya membuatnya tidak nyaman kenapa tidak pecat saya," tutur Jessica.
Kepada majelis hakim terdakwa Jessica meminta untuk tidak menerima pernyataan Kristie. Sebab menurut terdakwa kesaksian Kristie atas penilaian terhadap dirinya dalam BAP sangat subjektif.
"Jadi Yang Mulia saya mohon dengan hormat itu pernyataan yang diberikan pada BAP tersebut itu sangat subjektif yang mengenai saya. Saya tidak tahu apa yang dia dengar mengenai saya dalam kasus ini," kata Jessica.
"Tapi yang saya tahu mengenai dia (Kristie) harusnya menyesal dengan apa yang dia katakan itu karena telah memberatkan saya terlalu parah dan itu semuanya bohong. Terima kasih," sambung terdakwa Jessica.
Pernyataan terdakwa Jessica membuat tim penasihat hukum terdakwa, Otto Hasibuan menguatkan pendapat Jessica. Sebab menurutnya kesaksian Kristie sangat subjektif.
"Dari BAP ini kami melihat banyak sekali memuat pendapat bukan keterangan saksi, jadi mohon dimasukkan dalam catatan," tambah Otto.
"Ya sudah masuk dalam berita acara jadi biar hakim yang memutuskan," kata hakim ketua Kisworo.
Kemudian Kisworo pun menutup sidang ke-25. Sidang kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica.
"Sidang hari ini ditutup. Sidang kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 28 September dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa jam 09.00 WIB. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang telah ditetapkan," tutup Kisworo.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaSuami Jessica Mila, Yakup Hasibuan membagikan momen kebersamaannya dengan Jessica Wongso. Sang istri turut berkomentar.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya