Ini pembelaan Kejagung disebut penyebab kasus tragedi 98 mandek
Merdeka.com - Jaksa Agung Basrief Arief berang lembaganya disebut sebagai penyebab mandeknya kasus tragedi HAM 1997-1998. Basrief menegaskan, Komnas HAM yang berwenang jika ada bukti baru terkait penculikan aktivis tersebut sesuai Undang-undang.
"Proses pelanggaran HAM berat itu harus dimulai dari penyelidikan Komnas HAM sesuai perundang-undangan. Nanti dari sana ke Kejaksaan sebagai penyidik. Kalau sudah mencukupi alat bukti," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (9/5).
Soal kesaksian Kivlan Zen yang mengetahui jejak aktivis yang hilang diculik, lanjut Basrief, Kejagung menyerahkan kepada Komnas HAM. "Iya, makanya Komnas HAM punya kewenangan buat itu," tutur dia.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Basrief mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait Kivlan dari Komnas HAM. Dirinya pun mengetahui terkait kasus tersebut dari pemberitaan media.
"Belum, kita belum terima info itu. Kita hanya tau dari media saja," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus penculikan 13 aktivis dan tragedi Semanggi masih mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung menyatakan kalau berkas yang diberikan Komnas HAM bolong atau tidak lengkap.
Menanggapi permasalahan itu, Komisioner Komnas HAM, Siti Nurlela, membantah kalau berkas yang diberikan pihaknya bermasalah. Menurutnya, ada perdebatan yang sampai saat ini belum tuntas diselesaikan.
"Kejaksaan masih mendebatkan, misal saksi yang diperiksa harus disumpah. Itu yang jadi perdebatan. Padahal sumpah itu apakah mau diperiksa atau di pengadilan. Secara materil itu kan tidak perlu," ujar Siti usai diskusi di Bumbu Desa Cikini, Kamis (8/5).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaAnggota Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya.
Baca SelengkapnyaDalam debat keempat Pilpres 2024 Mahfud sempat menyinggung soal permasalahan SDA lantaran pedang hukum yang tumpul ke bawah.
Baca SelengkapnyaWakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, pengungkapan tragedi Kudatuli diharapkan mampu menghilangkan kekuasaan yang menindas.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca Selengkapnya