Ini Pembelaan Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tak Layak Ditahan Polisi
Merdeka.com - Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri menilai penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan kasus makar sama sekali tidak masuk akal. Saat ini, Eggi sendiri sudah ditahan oleh kepolisian. Menurut Abdullah, Eggi tidak pantas ditangkap karena ia telah kooperatif dengan pemanggilan polisi.
"Biasanya kan buron dan sebagainya, atau tidak mau dipanggil (yang ditangkap). Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 April, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 April, jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," tutur Abdullah di Lapangan Parkir Pondok Indah Golf, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Karena itu, dia menyatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan gelar perkara untuk Eggi. Ia mengaku, dirinya tidak yakin pihak dari kepolisian akan sepaham dengan penilaian dari penyidik atas kasus ini. Bahkan, Abdullah mengatakan hal ini melanggar undang-undang advokat.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Jadi banyak hal, bahkan sebelum dipanggil tersangka sudah mengajukan pra peradilan tapi semuanya diabaikan," tukasnya.
Abdullah berujar, ia juga sudah melaporkan balik pelapor Eggi Sudjana atas kejadian ini. Meski begitu, ia enggan memberitahu siapa identitas pelapor Eggi.
"Ya dari awal sudah kami laporkan. Makanya kami akan pantau terus gitu," ucapnya.
Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hermawanto menambahkan, ia turut menilai penangkapan ini sebagai ancaman terhadap profesi advokat.
"Karena ketika Eggi Sudjana itu bekerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai profesi advokat. Ini ancaman yang pertama," kata Hermawanto.
"Kedua adalah, di dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," ia mengakhiri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSosok Aep kini menjadi sorotan setelah hakim PN Bandung menganulir status Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaAep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya