Ini pembelaan kuasa hukum Mandra jadi tersangka korupsi TVRI
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012, Selasa (10/2). Kejagung juga resmi mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Mandra
Mandra mengaku syok atas penetapan tersangka pada dirinya oleh Kejagung.
"Pertama ya manusiawi ya syok, dalam arti menghadapi kondisi seperti ini di saat yang tidak tepat beliau langsung telepon saya melihat di media online terus akhirnya tadi pagi datang dan buat konfrensi pers. Yang jelas kita klarifikasi tidak sampai angkat Rp 40 miliar yang ada diberita-berita, kita jelas bahwa yang diperoleh bang Haji Mandra itu sekitar Rp 1,6 miliar itupun transaksinya melalui mekanisme dibayar tunai," kata kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Menurutnya, proses kerjasama yang dilakukan oleh pihak TVRI dan Mandra itu melalui broker, bukan langsung antara Mandra dan TVRI.
"Brokernya itu bernama Iwan, kebenaran tadi pagi saudara Iwan ditelepon sama saudara Haji Mandra dan didengar sama rekan-rekan yang lain dan disebut nama itu. Nama ini siapa saja alur uang kemana alirannya disebut. Mudah-mudahan terbuka tabir kita berharap begitu. Tabir ini ada yang ditutupi memang dari kemitraan kita dengan TVRI pada waktu itu. Kenapa bisa terjadi masalah dari angka yang dijual perepisode hanya Rp 15 juta sampai dengan Rp 35 juta tapi dengan angka-angka fantastis bisa timbulnya sampai Rp 15 miliar," tambah Sonie.
Dia menegaskan bukti tanda tangan kontrak itu adalah hasil scaner. Mandra tidak merasa menandatangani kontraknya antara pihak TVRI dengan Mandra Production.
"Bukti-buktinya ada lengkap, yang menariknya lagi bang Haji Mandra menerima kontrak segala macam itu pada saat diperiksa di Kejaksaan. Di bukti kontrak itu bang Mandra tidak merasa tandatangan, itu hasil scan. Nah itu lah hasil keterbatasan dan ketidaktahuan bang Mandra hingga jadi peristiwa ini," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaTerkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan pada sore ini.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya