Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pembelaan kuasa hukum Mandra jadi tersangka korupsi TVRI

Ini pembelaan kuasa hukum Mandra jadi tersangka korupsi TVRI mandra. ©2015 Merdeka.com/kapanlagi

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012, Selasa (10/2). Kejagung juga resmi mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Mandra

Mandra mengaku syok atas penetapan tersangka pada dirinya oleh Kejagung.

"Pertama ya manusiawi ya syok, dalam arti menghadapi kondisi seperti ini di saat yang tidak tepat beliau langsung telepon saya melihat di media online terus akhirnya tadi pagi datang dan buat konfrensi pers. Yang jelas kita klarifikasi tidak sampai angkat Rp 40 miliar yang ada diberita-berita, kita jelas bahwa yang diperoleh bang Haji Mandra itu sekitar Rp 1,6 miliar itupun transaksinya melalui mekanisme dibayar tunai," kata kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).

Menurutnya, proses kerjasama yang dilakukan oleh pihak TVRI dan Mandra itu melalui broker, bukan langsung antara Mandra dan TVRI.

"Brokernya itu bernama Iwan, kebenaran tadi pagi saudara Iwan ditelepon sama saudara Haji Mandra dan didengar sama rekan-rekan yang lain dan disebut nama itu. Nama ini siapa saja alur uang kemana alirannya disebut. Mudah-mudahan terbuka tabir kita berharap begitu. Tabir ini ada yang ditutupi memang dari kemitraan kita dengan TVRI pada waktu itu. Kenapa bisa terjadi masalah dari angka yang dijual perepisode hanya Rp 15 juta sampai dengan Rp 35 juta tapi dengan angka-angka fantastis bisa timbulnya sampai Rp 15 miliar," tambah Sonie.

Dia menegaskan bukti tanda tangan kontrak itu adalah hasil scaner. Mandra tidak merasa menandatangani kontraknya antara pihak TVRI dengan Mandra Production.

"Bukti-buktinya ada lengkap, yang menariknya lagi bang Haji Mandra menerima kontrak segala macam itu pada saat diperiksa di Kejaksaan. Di bukti kontrak itu bang Mandra tidak merasa tandatangan, itu hasil scan. Nah itu lah hasil keterbatasan dan ketidaktahuan bang Mandra hingga jadi peristiwa ini," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan

KPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

KPK meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan

Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK

KPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap eks Pejabat MA di Bali Terkait Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur
Kejagung Tangkap eks Pejabat MA di Bali Terkait Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur

Terkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan pada sore ini.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
VIDEO: Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya