Ini pembelaan Polres Jaksel soal beda hasil tes narkoba Christopher
Merdeka.com - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat bersikeras kalau pengemudi Outlander maut Christopher tidak menggunakan narkoba. Wahyu mengatakan, hasil dari tes urine dan darah Christopher di Badan Narkotika Nasional (BNN) negatif alias tidak terindikasi narkoba.
"Hasilnya baru keluar kemarin," kata Wahyu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/1).
Pernyataan Wahyu itu tentu berbeda dengan keterangan Polda Metro Jaya. Pekan lalu, Polda Metro tegas menyatakan Christopher positif konsumsi narkoba.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Kapan kecelakaan itu terjadi? Oriza mengalami kecelakaan beberapa minggu setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bakrie.
-
Di mana kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir. Kecelakaan ini terjadi di Segamat, Malaysia.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
"Dari hasil tes darah dan urine positif. Zat yang ada narkotika golongan I LSD (Lycergic Acid Diethylamide)," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (21/1).
Wahyu sendiri ogah menanggapi pernyataan yang berbeda dengan Polda Metro. "Ini bukan berbeda, disampaikan awal berdasarkan interogasi. Namun, kami sampaikan tahap ini ada proses pengecekan dan itu yang dapat disimpulkan (bebas narkoba)," katanya.
Lalu apakah Polda Metro salah data atau pernyataannya mendahului fakta? "Saya tidak bisa katakan demikian," jawab Wahyu sembari menutup teleponnya.
Sebelumnya, Pernyataan berbeda itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat. Dia mengatakan, Christopher terbukti negatif menggunakan obat-obatan terlarang.
Padahal sebelumnya, Christopher dinyatakan menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD. Tidak hanya Christopher, pemilik mobil Mitsubishi Outlander maut, M Ali juga dinyatakan bersih dari narkoba.
Wahyu menegaskan pemeriksaan ini sudah berdasarkan uji sampel urine serta darah dari laboratorium forensik BNN.
"Pihak labfor BNN telah melakukan pengujian sampel urine dan darah dari tersangka Christopher, dan temannya yaitu Ali, serta satu orang saksi, di mana hasil pemeriksaan oleh BNN terhadap Christopher adalah negatif, kemudian hasil pemeriksaan BNN terhadap Ali juga negatif," kata Wahyu dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1) malam.
Ketika ditanya mengenai pengakuan Christopher sebelumnya yang mengatakan bahwa ia memang menggunakan narkoba jenis LSD, Wahyu mengatakan, bahwa kesaksian sementara seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti dari sebuah penyidikan kasus.
"Dalam penyidikan kami tidak mengacu pada pengakuan, tapi alat bukti. Maka kami luruskan bahwa hal tersebut hanyalah pengakuan awal, dan tidak bisa dijadikan barang bukti," kata Wahyu lebih lanjut.
Wahyu mengatakan, sampai saat ini seluruh proses penyidikan terhadap tersangka untuk mendapatkan data-data pendukung lainnya masih akan terus dilakukan. Dirinya juga mengatakan bahwa sementara ini, kasus kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang ini merupakan kasus kecelakaan murni.
"Proses yang sedang dilakukan saat ini tetap berjalan. Saat ini sudah ada 12 saksi pada olah TKP yang dilakukan. Namun hasil uji kecepatannya masih belum ada, karena data pemeriksaan ECU-nya dikirim ke Jepang dan butuh waktu 3 minggu untuk mendapatkan hasilnya," kata Wahyu.
"Kesimpulan sementara hasil pemeriksaan dan lab yang didapat, dikatakan bahwa ini adalah kasus kecelakaan murni, dan tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga dikenai UU Lalu Lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, jonto pasal 311, 312 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya menambahkan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai keduanya terseret kasus narkoba jenis sabu.
Baca Selengkapnya