Ini pembelaan PT KAI soal penumpang dilarang memotret di stasiun

Merdeka.com - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) memberikan pembelaan terkait isu larangan memotret di kereta atau pun stasiun. Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Charunisa membenarkan bahwa beberapa hal harus diperhatikan sebelum memotret di lingkungan stasiun dan gerbong kereta api.
"Kalau fotonya pakai HP enggak mungkin dilarang, kecuali bawa peralatan foto profesional karena dikhawatirkan untuk iklan atau enggak, atau dia foto di lingkungan yang membahayakan," jelas Eva ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (18/3).
Pihak KAI mengaku tidak rasional kalau KAI melarang penumpangnya berfoto. Hal itu kontras, karena kini PT KAI tengah mengadakan kontes selfi di kereta.
"Makanya harus dilihat case-nya itu seperti apa dulu, karena sampai sat ini tidak pernah ada kendala," sambung dia.
Saat dikonfirmasi mengenai larangan foto orang salat di stasiun Cawang oleh PKD, Eva menjawab agar masalah tersebut diperjelas dahulu. Kalau penumpang merasa keberatan atas larangan PKD dipersilakan untuk melapor kepala stasiun atau petugas terkait.
"Kita terbuka sejauh ini. Kalau memang harus, dicatet nama PKD-nya dilaporkan. Nanti kita konfrontir casenya seperti apa jangan menyalahkan sesuatu hanya dari satu pihak, kalau PKD salah kita tegur, kita ganti," tutup dia.
Media sosial dihebohkan dengan isu larangan memotret di lingkungan stasiun kereta api di Jabodetabek. Beberapa pengguna KRL Commuter line mengeluhkan Petugas Keamanan Dalam (PKD) yang melarang mereka memotret dan memerintahkan mereka menghapus foto tersebut.
Salah satunya penumpang KRL Commuter Line yang ditegur PKD adalah Sinta Ariyanti. Penumpang KRL Commuter Line ini ditegur keras PKD karena memotret orang yang tengah salat di loket stasiun Cawang.
"PKD itu berkata 'mbak enggak boleh sembarangan ambil foto ya, minta izin dulu sama kepala stasiun mbak!'
Saya bengong sekejap. 'Dihapus ya mbak!' Menimpali. 'Heueh pak' kusimpan HP, lalu ngeloyor pergi," cerita Sinta yang dibagikan ke dalam media sosial Facebook KRL-Mania, Rabu (18/3).
Saat dikonfirmasi penumpang, costumer service membenarkan pelarangan tersebut, dan penumpang diwajibkan untuk melapor ke Daop I sebelum memotret di lingkungan stasiun kereta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya