Ini Pemicu Peneliti BRIN Emosi Hingga Berkomentar Ancaman ke Muhammadiyah
Merdeka.com - Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah'. Polisi menyebut Andi melontarkan kata-kata kebencian itu karena merasa lelah melihat orang-orang yang mendiskusikan perihal perbedaan penetapan Lebaran.
"Tadi kami sempat tanyakan bahwa selama ini sering berdiskusi dengan akun Facebook Thomas Djamaluddin yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, saat konferensi pers, Senin (1/5).
Andi kemudian mengatakan, percakapan perihal perbedaan penetapan lebaran yang berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah sudah berulang kali dibahas. Hingga akhirnya, Andi merasa jenuh dan terpancing emosi. Buntutnya, keluarlah ucapan kasar bernarasi ujaran kebencian terhadap terhadap Muhammadiyah.
-
Bagaimana cara Andini menyindir Badariah? 'Lho Pak, saya juga ada pertanyaan,' Andini balik bertanya. Tiba tiba dia ingat sesuatu terhadap Badariah.'Apa itu?' tanya pak Zaenudin.'Hewan, hewan apa yang banyak utang nya?' tanya Andini.'Hmm, hewan apa ya?' Pak Zaenudiin mengerinyitkan dahinya yang mulai plontos. 'Ba-Boon, Pak! Ada singkatannya juga. Badariah banyak Boon!' jawab Andini datar.Sekelas pada bengong. Padahal emang teman sekelasnya itu punya kebiasaan ngutang, tapi telat bayar.
-
Kenapa Andika Kangen Band marah? Andika Mahesa marah besar saat menceritakan putranya yang dibully oleh seorang orang tua murid di sekolah.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Apa yang membuat Andika sedih? Andika sangat sedih melihat kelemahan mental anaknya, bahkan ia meneteskan air mata. Bagi Andika, melihat putranya dihina adalah luka yang paling menyakitkan.
-
Apa kata-kata untuk orang yang membenci? 30 Kata-kata untuk Orang yang Membenci Kita Tanpa Sebab, Bisa jadi Sindiran Untuk menyadarkan mereka, ada berbagai kata-kata untuk orang yang membenci kita tanpa sebab. Kata-kata untuk orang yang membenci kita tanpa sebab bisa menjadi alat yang tepat untuk mengutarakan isi hati.
-
Mengapa teman Alexander Agung bertengkar? 'Ada saluran pembuangan besar yang memotong batu dan kamar mandi umum. Di sinilah Alexander Agung mandi bersama teman-temannya – Hephaestion favoritnya yang terkenal dan semua pemuda yang kemudian melakukan perjalanan bersamanya dalam kampanye dan setelah kematiannya bertengkar mengenai kerajaannya,' jelas Hughes, dikutip dari Greek Reporter, Kamis (9/5).
"Dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ucap Adi.
"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian jam setengah 4 sore tanggal 21 April di wilayah Jombang," sambungnya.
Dijerat UU ITE
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut, atas perbuatannya Andi dikenakan Undang-Undang ITE serta terjerat pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Rizki.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.
"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4).
Nasrullah menyebut, laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Dalam laporan ini, AP Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara", Selasa 27 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaMunaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaNurul Arifin mengeluhkan terkait polemik salam lintas agama yang belakangan diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Baca SelengkapnyaMasduki menilai lebih banyak mudharat yang akan didapat Muhammadiyah
Baca SelengkapnyaAde Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Effendy menjadi saksi sidang sengketa pilpres di MK
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaBPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca Selengkapnya