Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Penampakan AG Pacar Mario Dandy, Dijaga Ketat untuk Jalani Penahanan

Ini Penampakan AG Pacar Mario Dandy, Dijaga Ketat untuk Jalani Penahanan AG pacar Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - AG kekasih tersangka kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satrio akhirnya muncul ke publik. Kemunculannya terlibat setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, terlihat keluar dari Gedung Unit PPA sekitar pukul 21.30 Wib. Dengan pengawalan ketat, AG diboyong masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG nampak memakai hoodie abu-abu, dengan menunduk sambil menutupi mukanya memakai tudung hoodienya. Ia lantas berjalan ke dalam mobil petugas, tanpa berucap sepatah katapun.

Proses pemindahan AG untuk menjalani penahanan, berlangsung dramatis karena dirinya yang masih anak di bawah umur mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Sebagai bentuk, perlindungan kepada dirinya selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Anak-Anak tolong beri jalan," ucap salah satu petugas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Penahanan dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Rabu (8/3).

Hengki menjelaskan penahanan kepada AG telah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," jelasnya.

Diketahui, AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Pendampingan oleh dua lembaga kepada AG, kata Trunoyudo, dilakukan untuk memberikan perlindungan sebagai hak sebagaimana diatur dalam Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," jelas tuturnya.

Adapun pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pagi ini. Ini adalah pemeriksaan perdana AG sebagai pelaku anak di kasus tersebut dimana sampai pukul 21.05 Wib pemeriksaan masih berlangsung.

Status AG

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG. Meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/3).

Sedangkan untuk AG, telah dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy, Anak Rafael Alun Mantan Pejabat Pajak
PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy, Anak Rafael Alun Mantan Pejabat Pajak

Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Momen Menegangkan Bocah Perempuan Disandera Ayah Kandung di Pos Polisi Pejaten, Korban Menangis Leher Dikalungi Pisau
Momen Menegangkan Bocah Perempuan Disandera Ayah Kandung di Pos Polisi Pejaten, Korban Menangis Leher Dikalungi Pisau

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rekaman Aksi Heroik Babinsa TNI Selamatkan Bocah Perempuan Disandera Pakai Pisau
VIDEO: Rekaman Aksi Heroik Babinsa TNI Selamatkan Bocah Perempuan Disandera Pakai Pisau

Seorang anak perempuan berinisial S (4) menjadi korban penyanderaan oleh seorang pria tua.

Baca Selengkapnya
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Aniaya Anak Perwira Polisi, Remaja di Bawah Umur Ditangkap Lalu Dihajar Brimob di Dalam Tahanan
Aniaya Anak Perwira Polisi, Remaja di Bawah Umur Ditangkap Lalu Dihajar Brimob di Dalam Tahanan

MM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.

Baca Selengkapnya