Ini pengakuan cewek cantik umpan begal di Bekasi
Merdeka.com - N alias Lena, perempuan berusia 18 tahun ditangkap aparat Reskrim Polresta Bekasi, Selasa (19/7) dini hari lalu. Pasalnya, perempuan asal Indramayu, Jawa Barat itu menjadi komplotan pelaku begal di Kabupaten Bekasi.
Kepada wartawan di Mapolresta Bekasi dalam gelar perkara, N mengaku yang melakukan perampokan terhadap ASM (20) di Jalan Raya Daha, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan Senin (18/07) malam sekitar pukul 22.15 WIB adalah pacarnya, D (20) dan teman-teman pacarnya antara lain, A (22), S (23) dan Z (20).
"Saya datang diantar pacar untuk ketemuan dengan dia (korban), karena dia mengajak ketemuan," kata N.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
N mengaku kenal dengan korban melalui situs jejaring sosial, dan meng-invite pin BBM korban. Setelah akrab, baru memutuskan untuk ketemuan di lokasi kejadian.
"Kemudian teman-teman pacar saya datang, saya enggak kenal dengan mereka," ujarnya.
Kapolresta Bekasi, Kombes Awal Chairudin mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan modus baru perampokan. Yaitu mencari calon korban dengan memancing menggunakan seorang perempuan cantik di situs jejaring. Setelah akrab baru diajak ketemuan untuk dirampok.
"Mereka ditangkap usai beberapa jam melakukan aksinya. Mereka digerebek di sebuah indekos di Cikarang Selatan," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti tiga sepeda motor berbagai merek diduga hasil kejahatan, tiga telepon selular, dua buah kunci leter T berikut anak matanya, dua senjata tajam jenis parang, senjata api soft gun, dan lainnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan begal leluasa melakukan aksinya dengan menggunakan modus wanita muda sebagai umpan.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaDua begal di Garut babak belur diamuk massa setelah merampas tas berisi Rp125 juta. Mereka tertangkap setelah ditabrak pemotor yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaSadis, Gerombolan Pemuda Keroyok hingga Lindas Kepala Perempuan di Sukabumi
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di depan toko kawasan Dr Setya Budi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca Selengkapnya