Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Pengendara Harley Penabrak Nenek dan Cucu di Bogor

Ini Pengendara Harley Penabrak Nenek dan Cucu di Bogor Identitas Pengendara Harley Penabrak Nenek dan Cucu di Bogor. ©2019 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Dari Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara motor Harley Davidson yang menabrak nenek beserta cucunya di Bogor, Minggu (15/12), merupakan warga Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Dalam SIM yang habis masa berlakunya pada 10 Februari 2020 itu, tertera pemiliknya bernama Heru Kurniawan, kelahiran Kota Metro, Lampung, 10 Februari 1972.

Memiliki tinggi badan 172 centimeter dan bekerja sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari informasi yang dihimpun, Heru merupakan pejabat level menengah di Bank Tabungan Negara (BTN). Terakhir, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial.

Kapolres Bogor, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, hingga 1x24 jam ke depan, Heru yang telah berstatus tersangka akan dilakukan penahanan.

"Status pengendara sudah tersangka. Inisialnya HK, warga Bogor, profesi karyawan swasta. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," jelasnya.

Hendri menegaskan, HK yang merupakan warga Kota Bogor ini dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Meski begitu, Hendri memastikan, HK dan motornya yang bernomor polisi B 4754 FE itu, memiliki surat menyurat lengkap.

"Ada semua. Pajak lengkap, SIM-nya juga aktif karena alamat Kota Bogor. Saat kecelakaan, yang bersangkutan berkendara sendirian. Tidak konvoi yang melaju dari arah Jambu Dua ke Tugu Kujang dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam," tutupnya.

Karyawan BUMN

Polisi menetapkan pengendara motor gede Harley Davidson berinisial HK (47), sebagai tersangka usai menabrak seorang nenek dan cucunya di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (16/12) pagi. Pelaku diketahui merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun polisi tidak menyebut nama BUMN tempat HK bekerja.

"Status HK sudah tersangka dan kami tahan, berikut barang bukti sepeda motornya. Saat ini proses hukum sedang berjalan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Senin (16/12).

Hendri juga siap menjembatani HK jika ingin bertanggung jawab pada keluarga korban. Namun hal itu tidak akan menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan.

"Itu bukan bagian dari proses hukum. Kita proses hukum saja. Kalau tanggung jawab itu proses tersendiri. Mungkin bisa kita fasilitasi kalau diperlukan," ujar Hendri.

Terancam 6 Tahun Penjara

Hendri menegaskan, HK yang merupakan warga Kota Bogor ini dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Meski begitu, Hendri memastikan, HK dan motornya yang bernomor polisi B 4754 FE itu, memiliki surat menyurat lengkap.

"Ada semua. Pajak lengkap, SIM-nya juga aktif karena alamat Kota Bogor. Saat kecelakaan, yang bersangkutan berkendara sendirian. Tidak konvoi yang melaju dari arah Jambu Dua ke Tugu Kujang," katanya.

Sepeda motor milik HK merupakan Harley Davidson berwarna hitam dan terdapat stiker bertuliskan Itora di dalam sebuah logo bersayap yang tertempel pada bagian ekor motor.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP