Ini Pengendara Harley Penabrak Nenek dan Cucu di Bogor
Merdeka.com - Dari Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara motor Harley Davidson yang menabrak nenek beserta cucunya di Bogor, Minggu (15/12), merupakan warga Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Dalam SIM yang habis masa berlakunya pada 10 Februari 2020 itu, tertera pemiliknya bernama Heru Kurniawan, kelahiran Kota Metro, Lampung, 10 Februari 1972.
Memiliki tinggi badan 172 centimeter dan bekerja sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari informasi yang dihimpun, Heru merupakan pejabat level menengah di Bank Tabungan Negara (BTN). Terakhir, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
Kapolres Bogor, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, hingga 1x24 jam ke depan, Heru yang telah berstatus tersangka akan dilakukan penahanan.
"Status pengendara sudah tersangka. Inisialnya HK, warga Bogor, profesi karyawan swasta. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," jelasnya.
Hendri menegaskan, HK yang merupakan warga Kota Bogor ini dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Meski begitu, Hendri memastikan, HK dan motornya yang bernomor polisi B 4754 FE itu, memiliki surat menyurat lengkap.
"Ada semua. Pajak lengkap, SIM-nya juga aktif karena alamat Kota Bogor. Saat kecelakaan, yang bersangkutan berkendara sendirian. Tidak konvoi yang melaju dari arah Jambu Dua ke Tugu Kujang dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam," tutupnya.
Karyawan BUMN
Polisi menetapkan pengendara motor gede Harley Davidson berinisial HK (47), sebagai tersangka usai menabrak seorang nenek dan cucunya di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (16/12) pagi. Pelaku diketahui merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun polisi tidak menyebut nama BUMN tempat HK bekerja.
"Status HK sudah tersangka dan kami tahan, berikut barang bukti sepeda motornya. Saat ini proses hukum sedang berjalan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Senin (16/12).
Hendri juga siap menjembatani HK jika ingin bertanggung jawab pada keluarga korban. Namun hal itu tidak akan menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan.
"Itu bukan bagian dari proses hukum. Kita proses hukum saja. Kalau tanggung jawab itu proses tersendiri. Mungkin bisa kita fasilitasi kalau diperlukan," ujar Hendri.
Terancam 6 Tahun Penjara
Hendri menegaskan, HK yang merupakan warga Kota Bogor ini dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Meski begitu, Hendri memastikan, HK dan motornya yang bernomor polisi B 4754 FE itu, memiliki surat menyurat lengkap.
"Ada semua. Pajak lengkap, SIM-nya juga aktif karena alamat Kota Bogor. Saat kecelakaan, yang bersangkutan berkendara sendirian. Tidak konvoi yang melaju dari arah Jambu Dua ke Tugu Kujang," katanya.
Sepeda motor milik HK merupakan Harley Davidson berwarna hitam dan terdapat stiker bertuliskan Itora di dalam sebuah logo bersayap yang tertempel pada bagian ekor motor.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Sukaraja. Korban diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya H mengejar R dengan senjata tajam jenis pisau daging
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat (sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung), Srengseng Sawah
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaKorban minta kepada polisi untuk dibawa kepada anaknya yang lain.
Baca SelengkapnyaSontak mereka berteriak yang memicu warga berkerumun dan mengejar para pelaku.
Baca SelengkapnyaEmosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaSebelum melukai korban, terjadi cekcok antara pelaku dengan ibunya.
Baca Selengkapnya