Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Pengganti Kolonel Hendi Suhendi yang Dipecat karena Istri Nyinyir Soal Wiranto

Ini Pengganti Kolonel Hendi Suhendi yang Dipecat karena Istri Nyinyir Soal Wiranto Kolonel Inf Alamsyah. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Panglima Komandan Daerah Militer XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi langsung menggelar upacara serah terima (Sertijab) Komandan Kodim Kendari pada Sabtu (12/10). Sertijab ini dilakukan di Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.

Surawahadi akan melantik Kolonel Inf Alamsyah sebagai Komandan Kodim Kendari menggantikan Kolonel Kav Hendi Suhendi. Hendi dicopot dari jabatannya dan ditahan akibat komentar istrinya di media sosial.

Sebelumnya, Kolonel Inf Alamsyah adalah Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VII/Wirabuana yang kini berganti nama menjadi Kodam XIV/Hasanuddin. Jabatan terakhirnya adalah staf khusus Pangdam XIV/Hasanuddin.

Orang lain juga bertanya?

Belum cukup setahun menjabat staf khusus Pangdam XIV/Hasanuddin, Alamsyah harus kembali ke Kendari. Ternyata, sebelumnya dia sudah pernah bertugas di Kendari .

"Iya alhamdulillah. Ini amanah," kata Alamsyah saat dihubungi, Sabtu (12/10).

Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, sebelumnya Alamsyah pernah bertugas di Kendari sebagai Kepala Staf Korem (Kasrem) 143/Halu Oleo.

"Pengganti eks Dandim Kendari adalah Kolonel Inf Alamsyah. Pernah Kapendam dan terakhir di sini, staf khusus Pangdam," kata Maskun Nafik.

Dicopot dan Ditahan karena Istri Nyinyir

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.

"Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Diketahui IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Kedua wanita itu nantinya akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.

Andika mengaku sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi. Menurutnya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Fakta Baru Bripka Nuril Dicopot Ternyata Ikut Rekam Saat Istri Bentak Siswi Magang
VIDEO: Fakta Baru Bripka Nuril Dicopot Ternyata Ikut Rekam Saat Istri Bentak Siswi Magang

Bripka Nuril Huda, suami dari Luluk Sofiatul Jannah, ikut terkena imbas akibat ulah sang istri.

Baca Selengkapnya
Kisah Polisi Jujur, Jenderal Hoegeng dan Ketegangan dengan Soeharto
Kisah Polisi Jujur, Jenderal Hoegeng dan Ketegangan dengan Soeharto

“Di negara ini hanya ada tiga polisi yang tidak bisa disuap, yakni polisi tidur, patung polisi, dan Hoegeng,” kata Gus Dur.

Baca Selengkapnya
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Keturunan Nabi Muhammad SAW Masuk Masa Pensiun Digantikan Irjen Achmad Kartiko
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Keturunan Nabi Muhammad SAW Masuk Masa Pensiun Digantikan Irjen Achmad Kartiko

Tongkat komando Wakapolda Aceh diteruskan kepada Kombes Armia Fahmi menggantikan Brigjen Syamsul Bahri.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM

Kompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot

TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa

Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah

Momen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.

Baca Selengkapnya
Mutasi Polri: Irjen Dedi Prasetyo Jadi Inspektur Pengawasan Umum
Mutasi Polri: Irjen Dedi Prasetyo Jadi Inspektur Pengawasan Umum

Rotasi jabatan di tubuh kepolisian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.

Baca Selengkapnya
Lettu Agam, Perwira TNI Bali Terseret KDRT dan Perselingkuhan Ditahan!
Lettu Agam, Perwira TNI Bali Terseret KDRT dan Perselingkuhan Ditahan!

Tidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.

Baca Selengkapnya
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung

Rotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Haru Pemasangan Pangkat Perwira, Para Sahabat Gantikan Peran Istri Polisi yang Meninggal Dunia
Viral Momen Haru Pemasangan Pangkat Perwira, Para Sahabat Gantikan Peran Istri Polisi yang Meninggal Dunia

Syarif tak bisa menahan tangis ketika dipasangkan pangkat oleh rekan-rekannya.

Baca Selengkapnya