Ini penjelasan denda Rp 100 juta untuk 5 terdakwa kasus JIS
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus sodomi di Jakarta Internasional School (JIS), Ade Rohimah mengatakan denda Rp 100 juta terhadap kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut karena mereka melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut dia, denda itu sesuai tuntutannya kepada hakim agar para terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Denda yang ditetapkan di pasal tersebut minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta tetapi itu tergantung pertimbangan hakim," kata Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/12).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa Syahrial, Hasan Kowa, tetap ngotot memperjuangkan supaya kliennya bebas. Terkait uang denda tersebut, Hasan menjelaskan denda Rp 100 juta itu akan dimasukkan ke kas negara.
"Tetapi bisa ditukar dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara," kata dia.
Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu sendiri berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."
Seperti diketahui, empat dari lima terpidana kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan 7 tahun penjara untuk Afrisca Setyani. Selain hukuman bui, kelima terpidana itu diberikan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya