Ini penjelasan Jaksa Agung terkait waktu pelaksanaan hukuman mati
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo tetap tidak mau membuka waktu pelaksanaan eksekusi sembilan terpidana mati dilakukan. Namun, dia memberikan sinyal jika pelaksanaan eksekusi mati dilakukan dalam detik-detik terakhir ini.
Prasetyo beralasan, pihaknya tidak ingin menambahkan beban petugas-petugas yang saat ini berada di Nusakambangan. "Berkaitan masalah eksekusi, kita belajar dari evaluasi ketika kita sampaikan sebelum eksekusi dilakukan semakin banyak hal yang menambah beban teman-teman di lapangan seperti keamanan. Tapi dalam minggu ini," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4).
Prasetyo menegaskan, pelaksanaan eksekusi terpidana mati yang berjumlah sembilan orang atas kasus narkoba tersebut sudah pasti. Ketika disinggung apa eksekusi mati dilakukan malam nanti, Prasetyo tetap tak bergeming untuk membocorkannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
"Kasihan teman-teman di lapangan. Yang lalu ada penyusup-penyusup yang mau masuk ke lokasi eksekusi," terang Prasetyo.
Menurut dia, pemerintah telah memberikan semua hak bagi terpidana mati. Termasuk pengajuan PK ke pengadilan.
"Ini justru sedang dalam proses maka kita harus bersabar menunggu. Di detik-detik terakhir melakukan pengajuan, kita harus menunggu. Yang sudah ditolak PK-nya saat terakhir Mary Jane dan Zaenal Abidin," tutup Politikus NasDem itu. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca Selengkapnya