Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan Jaksa Agung terkait waktu pelaksanaan hukuman mati

Ini penjelasan Jaksa Agung terkait waktu pelaksanaan hukuman mati Jaksa Agung Prasetyo. ©2014 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo tetap tidak mau membuka waktu pelaksanaan eksekusi sembilan terpidana mati dilakukan. Namun, dia memberikan sinyal jika pelaksanaan eksekusi mati dilakukan dalam detik-detik terakhir ini.

Prasetyo beralasan, pihaknya tidak ingin menambahkan beban petugas-petugas yang saat ini berada di Nusakambangan. "Berkaitan masalah eksekusi, kita belajar dari evaluasi ketika kita sampaikan sebelum eksekusi dilakukan semakin banyak hal yang menambah beban teman-teman di lapangan seperti keamanan. Tapi dalam minggu ini," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4).

Prasetyo menegaskan, pelaksanaan eksekusi terpidana mati yang berjumlah sembilan orang atas kasus narkoba tersebut sudah pasti. Ketika disinggung apa eksekusi mati dilakukan malam nanti, Prasetyo tetap tak bergeming untuk membocorkannya.

"Kasihan teman-teman di lapangan. Yang lalu ada penyusup-penyusup yang mau masuk ke lokasi eksekusi," terang Prasetyo.

Menurut dia, pemerintah telah memberikan semua hak bagi terpidana mati. Termasuk pengajuan PK ke pengadilan.

"Ini justru sedang dalam proses maka kita harus bersabar menunggu. Di detik-detik terakhir melakukan pengajuan, kita harus menunggu. Yang sudah ditolak PK-nya saat terakhir Mary Jane dan Zaenal Abidin," tutup Politikus NasDem itu. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya