Ini penjelasan JK soal pengurangan jam kerja wanita
Merdeka.com - Wacana pengurangan jam kerja untuk karyawan perempuan terus mendapat pertentangan dari pelaku bisnis lantaran dianggap bisa ngurangi produktifitas kerja. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.
JK menjelaskan, wacana pengurangan jam kerja untuk pegawai perempuan tersebut dikhususkan bagi karyawan yang memiliki anak di bawah usia 6 tahun.
Menurut JK, anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun masih membutuhkan perhatian lebih dari para orang tua. Hal ini berkaitan erat dengan perkembangan generasi muda Indonesia.
-
Mengapa OJK fokus pada perempuan? 'Perempuan sebagai ‘bendahara’ dan guru pertama bagi anak dalam keluarga. Selain itu, banyak perempuan berprofesi sebagai guru dan pelaku UMKM. Sehingga, peningkatan pengetahuan pengelolaan keuangan menjadi keterampilan penting untuk dikuasai oleh perempuan.
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
-
Kapan anak perempuan bertambah usia? Putriku tersayang, di hari ini kamu bertambah usia. Ayah dan ibu selalu mendoakan yang terbaik untukmu. Semoga kamu selalu bahagia. Selamat ulang tahun, Nak.
-
Kapan istri boleh bekerja? Selain itu, jika istri juga bekerja dengan penuh kerelaan, maka keduanya akan merasa senang.
-
Bagaimana cara menumbuhkan keberagaman usia di tempat kerja? Hari Keberagaman Usia Internasional bertujuan untuk menjadi acara inklusif yang mendorong lebih banyak pemberi kerja, bisnis, manajer, pencari kerja, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mempertimbangkan manfaat dari perekrutan dan mempertahankan tim yang beragam, terutama mereka yang memiliki beragam pengalaman hidup yang hanya dapat diperoleh seiring bertambahnya usia.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"Hanya kepada ibu-ibu yang punya anak kecil sampai SD. Hanya yang punya anak kecil, mau menyusui, antar ke sekolah supaya bangsa ini tetap merasa cinta kepada keluarga dan sebagainya, jangan seperti anak dilupakan. Range 6 tahun. Tidak semua," jelas JK di kantornya, Rabu (3/12).
Nantinya, lanjut JK, tempat-tempat bekerja, utamanya kantor-kantor pemerintahan harus memiliki tempat-tempat penitipan anak. "Fitrah perempuan harus menyusui. Kantor yang bisa, harus ada penitipan anak," tutur JK. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mencoba memberikan dukungan agar pelamar dapat menyeimbangkan karier sambil membesarkan anak.
Baca Selengkapnya1.000 hari pertama kehidupan merupakan fase yang sangat krusial
Baca SelengkapnyaSetiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca SelengkapnyaPuan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.
Baca Selengkapnya