Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan Kapolri soal kasus Risma terkait Pasar Turi

Ini penjelasan Kapolri soal kasus Risma terkait Pasar Turi Tri Rismaharini di KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, menjelaskan soal kasus Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya. Menurut Badrodin, soal Risma berawal dari pembangunan Pasar Turi setelah terjadi kebakaran.

"Laporan yang saya terima, dulu ada rencana pembangunan Pasar Turi yang terbakar. Ada kesepakatan perjanjian antara pemda dengan pengembang bahwa para pedagang yang jadi korban kebakaran akan ditampung di tempat penampungan sementara yang disiapkan dan dibangun oleh pemerintah kota," kata Badrodin usai mengantarkan Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (24/10).

Setelah selesai dibangun, lanjut Badrodin, pedagang akan ditempatkan kembali di Pasar Turi itu. Menurut pengembang, pembangunan sudah selesai, tetapi menurut pemkot belum selesai karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan. Mulai dari toilet, eskalator, keramik yang belum terpasang, jalan masuk yang belum diperbaiki dan lainnya.

"Kedua, menurut info, para pedagang keberatan karena biaya sewa cukup tinggi, termasuk servis charge-nya tinggi sehingga mereka keberatan. Hanya 30 orang yang sudah menempati," jelasnya.

Sehingga, kata Badrodin, Pemkot Surabaya tidak mau mengindahkan masalah ini ke pasar yang menurut versi pengembang sudah jadi. Melihat sikap pemkot, pengembang membuat laporan ke kepolisian dan tentunya diproses serta diselidiki.

"Kalau kita manggil seseorang, menggunakan sprindik. Nah di situlah ada SPDP yang disampaikan kejaksaan yang terlapornya di situ adalah Bu Risma. Itu diduga tersangka. Kalau laporan polisi pasti disebut, diduga dilakukan oleh siapa. Yang sebut tersangka kan media," tegas Badrodin.

"Pada bulan September lalu, beberapa kali gelar perkara. Dari hasil gelar memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan. Tetapi kok kenapa sekarang disampaikan kepada media oleh pihak kejaksaan, ini yang menimbulkan ramai di media," tambahnya.

Badrodin menegaskan, dari hasil pemeriksaan perkara Risma, tidak ada unsur pidananya. Sehingga kepolisian menghentikan gelar perkara Risma.

"Hari ini saya panggil penyidiknya untuk bisa minta keterangan yang jelas. Bukti-bukti apa yang sudah dilakukan dalam lidik dan sidik. Akan kita sampaikan ke media," tandasnya.

Sebelumnya, ditemukan kejanggalan dalam penetapan Risma sebagai tersangka. Sebab, Polri tidak mengakui telah menetapkan tersangka terhadap Risma. Namun, pihak Kejaksaan mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang artinya sudah menetapkan tersangka terhadap Risma.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Klarifikasi Firli di Kasus SYL: Saya Tak Pernah Lakukan Pemerasan Kepada Siapapun
VIDEO: Klarifikasi Firli di Kasus SYL: Saya Tak Pernah Lakukan Pemerasan Kepada Siapapun

Firli mengaku tidak pernah melakukan pemerasan atau gratifikasi kepada siapapun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Desakan, Kapolri Listyo Ungkap Alasan Belum Tahan Firli Bahuri
VIDEO: Keras Desakan, Kapolri Listyo Ungkap Alasan Belum Tahan Firli Bahuri

Kapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum

Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.

Baca Selengkapnya
Keterangan Resmi Firli Bahuri Setelah Kabur Hindari Wartawan Seusai Diperiksa Polisi
Keterangan Resmi Firli Bahuri Setelah Kabur Hindari Wartawan Seusai Diperiksa Polisi

Keterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya