Ini penjelasan KPK terkait surat penetapan 38 mantan & anggota DPRD Sumut tersangka
Merdeka.com - Beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, yang isinya menetapkan puluhan anggota legislatif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, atas perbuatan menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Adapun surat tersebut dikirimkan 29 Maret 2018.
Terkait hal itu, Pimpinan KPK Saut Situmorang, tidak membenarkan atau membantah. Dia meminta untuk menunggu prosesnya.
"Nanti kita tunggu prosesnya ya. Saya enggak hapal nama-namanya banyak," ucap Saut saat dihubungi, Minggu (30/3).
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
Dia juga menyatakan, akan memeriksa surat yang beredar itu. Apakah asli atau tidak.
"Apa itu surat yang beredar asli atau diedit, harus di cross check lebih dulu," jelas Saut.
Saat ditegaskan kembali, bahwa nama-nama yang tertera dalam surat yang beredar itu memang sudah menjadi tersangka? Dia hanya menuturkan.
"Nama-namanya saya tidak hapal. Sapa tahu kalau kena edit. Kita kan enggak tahu. Saya harus cross check dulu," tutur Saut.
Meski demikian, dia tak membantah akan melanjutkan kasus dugaan gratifikasi dari Gatot untuk para anggota DPRD Sumut itu. "Tapi memang ada rencana melanjutkan kasus DPRD Sumut yang tersisa," pungkas Saut.
Surat KPK menetapkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut tersangka kasus gratifikasi ©2018 Merdeka.com
Untuk diketahui, penetapan 38 tersangka baru itu diketahui dari surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR Sumut. Dokumen dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 bertanggal 29 Maret 2018 itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Dalam surat itu, KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.
Ke-38 nama tersangka yang tertera dalam surat KPK itu yakni:
Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi belum menjawab. Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengaku belum mendapat surat itu. "Sabar ya rekan-rekan, saya kan masih libur nanti Senin ke kantor," kata Wagirin saat dihubungi wartawan, Jumat (30/3) malam.
Reporter: Putu Merta
Sumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Baca Selengkapnya