Ini penjelasan lengkap BPJS Kesehatan soal fatwa haram MUI
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam kasus ini yakni masalah denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan dalam aturan main BPJS. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.
MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Apa tujuan BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan diajarkan? 'Modul ini dirancang untuk mencakup 132 jam pelajaran pada Fase E (Kelas X, pada tingkat SMA/MA/SMK/MK Paket C) dengan tema utama 'Gaya Hidup Berkelanjutan' dan topik 'Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah'. Penggunaannya akan terintegrasi dalam ko-kurikuler Kurikulum Merdeka Belajar dengan fokus pada Dimensi Profil Pelajar Pancasila, termasuk Bergotong Royong, Bernalar Kritis, dan Kreatif,' ungkap Muttaqien.
-
Apa tujuan BPJS PBI APBD? Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menanggapi fatwa tersebut, pihak BPJS tak mau berkomentar soal menolak atau menerima haram atau tidaknya program jaminan kesehatan ini. Namun yang jelas, BPJS menegaskan sebagai eksekutor hanya melaksanakan perintah UU yang dibuat pemerintah dan DPR.
Berikut wawancara lengkap Kepala Humas BPJS Irfan Humaidi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (29/7):
T: MUI bilang BPJS Kesehatan haram, pandangan bapak bagaimana?
J: Saya balik tanya ada dokumen nya enggak merdeka.com yang menyatakan bahwa fatwa itu adalah fatwa MUI benar langsung menyatakan BPJS Kesehatan haram?
T: Menurut MUI, salah satu yang haram yakni sistem bunga?
J: Kita enggak ada bunga, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang diamanahkan oleh UU untuk menyelengarakan program jaminan kesehatan. Kita bukan institusi keuangan yang melakukan pembiayaan kepada pihak ketiga yang mungkin ada unsur tadi. Kita murni menyelengarakan, mengumpulkan pungutan duit yang dikumpulkan dengan gotong royong dan itu dipergunakan bagi yang sakit. Jadi gotong royong yang tidak sakit bantu yang sakit.
T: Lalu bunganya gimana?
J: Tidak, BPJS tidak membungakan uang, yang kita terima numpang lewat enggak lama langsung kita bayarkan. BPJS itu amanat UU, kita itu bukan regulator, tapi eksekutor. Jadi kita menyelenggarakan apa yang ditetapkan UU, peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Salah satu aturannya dalam UU penempatan dana maupun pengenaan denda kalau terlambat bayar iuran, tapi bukan wewenang BPJS untuk mengubahnya, BPJS bukan kewenangan kita menanggapi menolak atau menerima dari fatwa MUI itu.
Kita terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk MUI, itu masukan. Nanti dilihat pemerintah silakan mengambil keputusan, BPJS menyelenggarakan saja. Saya tidak ke arah sana (setuju atau menolak) tapi yang saya tahu, bisa dilihat di rekomendasi MUI itu adalah mendorong pemerintah untuk menerapkan BPJS ini mengadopsi prinsip syariah.
Secara esensi bahwa penyelengaraan BPJS Kesehatan ini banyak muatan syariah. Pertama SJSN prinsip gotong royong, kalau bahasa arabnya, ta'awun, saling bantu, di situ ada prinsip syariah. Kalau ada pengenaan denda itu menjadi masukan pemerintah untuk regulasi, kita siap melaksanakan
T: Denda 2 persen itu berbunga pak?
J: Kalau denda keterlambatan tidak berbunga dan tidak berhubungan dengan itu. Kita sama seperti bank syariah, kalau nasabah nunggak, telat bayar, ada biaya administrasi, keterlambatan, bukan menerapkan bunga majemuk. Kalau enggak bayar terus dikalikan bunga besar dari pokok itu enggak ada itu kewajiban peserta kalau nunggak dibayar denda memang, itu hanya dua persen dan hanya tiga bulan, berikutnya tanpa tambahan dua persen, dan kita prinsipnya nirlaba tidak ada kepentingan untuk meraup keuntungan karena dana terkumpul kembali ke manafaatkan peserta.
Sekali lagi, kami terbuka untuk masukan dari BPJS itu jadi perhatian. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya