Ini penjelasan lengkap Polri soal penebar kebencian bisa masuk bui
Merdeka.com - Layanan media sosial membuat semua orang semakin terbuka dengan informasi, namun kondisi ini tak selalu berdampak positif. Ada pula pengguna yang memperkeruh keadaan dengan memajang status provokatif, bahkan mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu.
Beredarnya informasi negatif dan penuh kebencian itu menarik perhatian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti. Dia lantas menerbitkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu.
Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Di mana pelaku yang memostingnya bisa mendapatkan hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
-
Apa reaksi netizen? Melihat sikap Ayu, netizen merasa iba. Banyak yang juga memuji kekuatan hatinya. 'Hebat kamu tuh,' puji seorang netizen di kolom komentar foto Ayu di Instagram. 'Udah diterpa angin kencang masih bisa ketawa dan menjawab pertanyaan wartawan dengan elegan,' lanjutnya.
-
Bagaimana reaksi netizen? Postingan ini bikin kehebohan di kalangan netizen, terutama di antara para penggemar dan rekan artis.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Apa saja kasus viral yang membuat polisi bertindak? Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
Baru saja diterbitkan, terbitnya surat edaran itu mengundang reaksi negatif dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial atau netizen. Mereka menuding Polri berupaya membungkam kebebasan berbicara. Bahkan, aktivis Indonesia Bersih, Adhie Massardi mengajak rakyat mengabaikannya.
"Cuma karena masyarakat kita itu sangat sensitif terhadap aturan-aturan yang dianggap mengekang kemudian ditakut-takuti ini menjadi menakutkan, sebetulnya kalau diabaikan juga tidak masalah. Itu kebebasan berpendapat," ujarnya saat acara diskusi Senator untuk Rakyat bertajuk pemuda dan bela negara, di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Minggu (1/11).
berbagai tudingan yang diarahkan kepada Polri dibantah langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol Anton Charliyan. Lantas, apa alasan Kapolri terbitkan edaran tersebut? (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaAnies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.
Baca Selengkapnya