Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan lengkap Polri soal penebar kebencian bisa masuk bui

Ini penjelasan lengkap Polri soal penebar kebencian bisa masuk bui surat edaran penanganan kebencian. ©2015 facebook.com/Bonardo Hutauruk

Merdeka.com - Layanan media sosial membuat semua orang semakin terbuka dengan informasi, namun kondisi ini tak selalu berdampak positif. Ada pula pengguna yang memperkeruh keadaan dengan memajang status provokatif, bahkan mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu.

Beredarnya informasi negatif dan penuh kebencian itu menarik perhatian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti. Dia lantas menerbitkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu.

Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Di mana pelaku yang memostingnya bisa mendapatkan hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Orang lain juga bertanya?

Baru saja diterbitkan, terbitnya surat edaran itu mengundang reaksi negatif dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial atau netizen. Mereka menuding Polri berupaya membungkam kebebasan berbicara. Bahkan, aktivis Indonesia Bersih, Adhie Massardi mengajak rakyat mengabaikannya.

"Cuma karena masyarakat kita itu sangat sensitif terhadap aturan-aturan yang dianggap mengekang kemudian ditakut-takuti ini menjadi menakutkan, sebetulnya kalau diabaikan juga tidak masalah. Itu kebebasan berpendapat," ujarnya saat acara diskusi Senator untuk Rakyat bertajuk pemuda dan bela negara, di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Minggu (1/11).

berbagai tudingan yang diarahkan kepada Polri dibantah langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol Anton Charliyan. Lantas, apa alasan Kapolri terbitkan edaran tersebut? (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi

Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada

Polisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok Sebar Ancaman Penembakan Ditangkap, Anies: Semoga Pelaku Dibina dan Disadarkan
Pemilik Akun TikTok Sebar Ancaman Penembakan Ditangkap, Anies: Semoga Pelaku Dibina dan Disadarkan

Anies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.

Baca Selengkapnya