Ini Penjelasan Menag Soal Buku Nikah akan Digantikan Kartu Nikah
Merdeka.com - Dalam beberapa hari terakhir beredar kabar Kementerian Agama akan membuat kartu nikah sebagai pengganti buku nikah untuk pasangan suami istri. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kartu nikah dibuat bukan sebagai pengganti buku nikah, melainkan sebagai pelengkap.
Lukman memaparkan, Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan SIMKAH yakni sebuah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web. Sistem ini akan terintegrasi dengan milik Kemendagri yang membuat setiap orang yang telah menikah akan tercatat dalam data kependudukan setiap warga negara.
"Kita serius, salah satu yang kita lakukan selain membuat silabus kurikulum bimbingan pranikah dan sebagainya, kita juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan, berbasis aplikasi digital. Jadi semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem SIMKAH," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (12/11).
-
Dimana buat buku nikah baru? Datang ke KUA tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Apa itu kartu nikah digital? Kartu Nikah Digital telah diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenang) pada Mei 2021 lalu. Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis, dengan tujuan agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikahnya.
-
Kenapa kartu nikah digital dibuat? Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis, dengan tujuan agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikahnya. Selain itu, dokumen bukti nikah berbentuk kartu juga dinilai lebih aman dan praktis.
-
Kapan kartu nikah digital diluncurkan? Kartu Nikah Digital telah diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenang) pada Mei 2021 lalu.
-
Kenapa buku nikah penting? Buku nikah berfungsi sebagai bukti sah pernikahan, baik secara agama maupun hukum. Dokumen ini memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri, sehingga memastikan bahwa pernikahan mereka telah diakui dan sah di mata hukum.
-
Gimana cara ganti buku nikah hilang? Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan cara mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat.
Sistem itu, jelas Menag, akan diintegrasikan dengan data kependudukan di bawah Disdukcapil Kemendagri. "Seluruh data kependudukan setiap warga kita dapat terintegrasi dengan baik, SIMKAH inilah upaya pencatatan registrasi dan memantau status pernikahan setiap warga. Kalau sudah, kapan, di mana dan seterusnya."
Jadi, tegas Lukman yang berafiliasi dengan Kemenko Bidang PMK tersebut, keberadaan kartu nikah ini merupakan wujud dari SIMKAH tersebut. "Kita mengembangkan aplikasi SIMKAH tadi bukan sebagai pengganti buku nikah, buku nikah tetap ada dan terjaga karena itu dokumen, buku nikah tidak dihilangkan sama sekali hanya penerbitan (kartu nikah) dalam rangka lebih memudahkan bila suatu saat dibutuhkan data-data bisa segera," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com memberikan jawaban atas pertanyaan cara mengurus buku nikah yang hilang ke KUA.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaYaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim
Baca SelengkapnyaJika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA tempat pernikahan Anda tercatat.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMerdeka.com memberikan informasi tentang cara dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaCara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca SelengkapnyaHNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.
Baca SelengkapnyaGus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya