Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan polisi soal status tersangka Buni Yani & kasus makar

Ini penjelasan polisi soal status tersangka Buni Yani & kasus makar Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tersangka Buni Yani yang diduga melakukan penyebaran informasi berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan alias SARA dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masuk dalam kasus makar. Penetapan itu mengundang reaksi negatif dari banyak pihak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Buni Yani pernah datang dalam pertemuan bersama aktivis Sri Bintang Pamungkas.

"Tentunya penyidik sudah melihat ya. Kan ada pertemuan-pertemuan yang telah diagendakan kemudian ada kegiatan-kegiatan lain yang mungkin penyidik yang menilai, harus melihat, harus mendengar dari keterangan saksi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12).

Kata Argo, itu semua merupakan wewenang dari penyidik untuk mengungkap kasus makar tersebut.

"Penyidik yang lebih tahu," katanya.

Seperti diketahui, 12 tokoh telah diamankan pihak kepolisian. Delapan orang diduga akan melakukan makar, tiga orang diduga melanggar Undang-Undang ITE, dan satu orang diduga telah melakukan penghinaan terhadap penguasa, yakni Ahmad Dhani.

Untuk Buni Yani sendiri, ditetapkan tersangka usai penyidik memeriksanya selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Dia merupakan pengupload potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya