Ini penjelasan polisi soal status tersangka Buni Yani & kasus makar
Merdeka.com - Tersangka Buni Yani yang diduga melakukan penyebaran informasi berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan alias SARA dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masuk dalam kasus makar. Penetapan itu mengundang reaksi negatif dari banyak pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Buni Yani pernah datang dalam pertemuan bersama aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Tentunya penyidik sudah melihat ya. Kan ada pertemuan-pertemuan yang telah diagendakan kemudian ada kegiatan-kegiatan lain yang mungkin penyidik yang menilai, harus melihat, harus mendengar dari keterangan saksi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Kata Argo, itu semua merupakan wewenang dari penyidik untuk mengungkap kasus makar tersebut.
"Penyidik yang lebih tahu," katanya.
Seperti diketahui, 12 tokoh telah diamankan pihak kepolisian. Delapan orang diduga akan melakukan makar, tiga orang diduga melanggar Undang-Undang ITE, dan satu orang diduga telah melakukan penghinaan terhadap penguasa, yakni Ahmad Dhani.
Untuk Buni Yani sendiri, ditetapkan tersangka usai penyidik memeriksanya selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Dia merupakan pengupload potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya