Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan Yusril soal tak diloloskan KPU di Manokwari Selatan

Ini penjelasan Yusril soal tak diloloskan KPU di Manokwari Selatan Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) protes partainya tak diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU tak meloloskan PBB karena tak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Manokwari Selatan merupakan daerah pemekaran yang sudah diverifikasi oleh KPU daerah dan dinyatakan lolos pada Januari. Alhasil, dalam keputusan akhir KPU pusat, PBB dinyatakan tidak lolos.

"Daerah pemekaran itu sudah diverifikasi sebelumnya Januari berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Di Papua Barat ada dua kabupaten baru pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan sudah diverifikasi Januari dan oleh KPU Setempat. Sudah dinyatakan lolos PBB semuanya," ucap Yusril di kantor Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Namun Yusril mengaku kebingungan lantaran di dua daerah itu dilakukan kebijakan yang berbeda. KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menyatakan PBB lolos tanpa harus melalui verifikasi lagi.

"Anehnya Kabupaten pegunungan Arfak melaporkan pleno provinsi Papua Barat. PBB lolos di Arfak walau mereka enggak verifikasi lagi," ujar Yusril.

Sementara KPU Kabupaten Manokwari Selatan menyatakan PBB secara kepengurusan memenuhi syarat, diikuti kepengurusan kantor dan keterwakilan perempuan. Namun tidak memenuhi syarat pada bagian keanggotaan. Dirinya juga mengaku tak ada pemberitahuan soal sosialisasi verifikasi partai.

"Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB belum memenuhi syarat (BMS) pada bagian keanggotaan dan menyatakan telah melakukan verifikasi usai keputusan MK 11 Februari 2018. Nyatanya proses verifikasi itu tidak ada, tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi, tidak ada jadwal yang berarti proses verifikasi tidak ada," paparnya.

"Saat pengumuman berita acara disampaikan bahwa PBB memenuhi verifikasi faktual dan administrasi oleh KPU Papua Barat. Walaupun diumumkan BMS (Belum memenuhi syarat) oleh KPU Manokwari Selatan serta sudah tersebar di media massa. Bawaslu juga tidak menegur bahwa itu harus diubah namun keesokan harinya keputusan berubah bahwa PBB tidak memenuhi syarat," sambung Yusril.

Yusril juga berpendapat, tak setuju dengan kebijakan bagi partai yang telah diverifikasi mesti diverifikasi ulang. "Harusnya apa yang sudah diverifikasi Januari tak perlu diverifikasi ulang. Itu terjadi di Sumsel, di Sultra, enggak usah, jadi sudah otomatis dinyatakan lolos saja," tandasnya.

Sebelumnya, badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi terhadap tiga partai politik yang tak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Tiga partai partai politik tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Tiga partai tersebut sebelumnya menggugat KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu Partai Hanura di Manokwari
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu Partai Hanura di Manokwari

Pengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK

MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan

Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya