Ini penjelasan Yusril soal tak diloloskan KPU di Manokwari Selatan
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) protes partainya tak diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU tak meloloskan PBB karena tak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Manokwari Selatan merupakan daerah pemekaran yang sudah diverifikasi oleh KPU daerah dan dinyatakan lolos pada Januari. Alhasil, dalam keputusan akhir KPU pusat, PBB dinyatakan tidak lolos.
"Daerah pemekaran itu sudah diverifikasi sebelumnya Januari berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Di Papua Barat ada dua kabupaten baru pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan sudah diverifikasi Januari dan oleh KPU Setempat. Sudah dinyatakan lolos PBB semuanya," ucap Yusril di kantor Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Namun Yusril mengaku kebingungan lantaran di dua daerah itu dilakukan kebijakan yang berbeda. KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menyatakan PBB lolos tanpa harus melalui verifikasi lagi.
"Anehnya Kabupaten pegunungan Arfak melaporkan pleno provinsi Papua Barat. PBB lolos di Arfak walau mereka enggak verifikasi lagi," ujar Yusril.
Sementara KPU Kabupaten Manokwari Selatan menyatakan PBB secara kepengurusan memenuhi syarat, diikuti kepengurusan kantor dan keterwakilan perempuan. Namun tidak memenuhi syarat pada bagian keanggotaan. Dirinya juga mengaku tak ada pemberitahuan soal sosialisasi verifikasi partai.
"Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB belum memenuhi syarat (BMS) pada bagian keanggotaan dan menyatakan telah melakukan verifikasi usai keputusan MK 11 Februari 2018. Nyatanya proses verifikasi itu tidak ada, tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi, tidak ada jadwal yang berarti proses verifikasi tidak ada," paparnya.
"Saat pengumuman berita acara disampaikan bahwa PBB memenuhi verifikasi faktual dan administrasi oleh KPU Papua Barat. Walaupun diumumkan BMS (Belum memenuhi syarat) oleh KPU Manokwari Selatan serta sudah tersebar di media massa. Bawaslu juga tidak menegur bahwa itu harus diubah namun keesokan harinya keputusan berubah bahwa PBB tidak memenuhi syarat," sambung Yusril.
Yusril juga berpendapat, tak setuju dengan kebijakan bagi partai yang telah diverifikasi mesti diverifikasi ulang. "Harusnya apa yang sudah diverifikasi Januari tak perlu diverifikasi ulang. Itu terjadi di Sumsel, di Sultra, enggak usah, jadi sudah otomatis dinyatakan lolos saja," tandasnya.
Sebelumnya, badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi terhadap tiga partai politik yang tak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Tiga partai partai politik tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Tiga partai tersebut sebelumnya menggugat KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca Selengkapnya