Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Peran 15 Tersangka Penculik dan Penganiaya Ninoy Karundeng

Ini Peran 15 Tersangka Penculik dan Penganiaya Ninoy Karundeng Ninoy Karundeng. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng. Dalam kasus ini, ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan tersangka ada 15 orang, dilakukan penahanan, berikutnya ada 2 orang karena alasan kesehatan kita tangguhkan," kata Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Dengan ini, lanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan dikirim ke Kejaksaan.

"Saksi ada 8 orang yang sudah diperiksa. Kita akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan," ujarnya.

Berikut inisial 15 orang tersangka dan peran-perannya dalam kasus ini :

1. AA, perannya menyebar video pengeroyokan, menyebar konten penghasutan di group.

2. YY, perannya menyebarkan video pengeroyokan, konten penghasutan di group.

3. ARS, penyebaran ujaran kebencian, berita bohong dan penghasutan.

4. RF, perannya mengetahui rencana membunuh Ninoy menggunakan kapak, apabila berhasil akan ditaruh di salah satu titik kerusuhan jadi seolah-olah korban adalah korban kerusuhan.

5. SP, perannya mengetahui dan melihat korban saat dianiaya, mendapat pesan WhatsApp dari salah satu tersangka, mengetahui saat dicari polisi dan berusaha menghilangkan barang bukti.

6. RN, perannya mengantar logistik, mengetahui pengeroyokan di TKP.

7. SRY, perannya melakukan back up data.

8. BRS, perannya mengetahui persekusi, membantu merekam saat RF mengcopy data korban, mengetahui rencana eksekusi terhadap korban.

9. ABS, perannya memukul korban memukul sesuai dengan rekaman CCTV.

10. RFG, perannya ada di TKP turut menganiaya, menginterogasi dan mengintimidasi.

11. IRA atau IRS, perannya memukul korban, berdasarkan rekaman CCTV dan intimidasi korban, merencanakan pembunuhan dan mengancam korban untuk tidak laporkan ke polisi.

12. BND, peran membawa korban saat di pinggir jalan, memerintahkan korban di dalam masjid, menginterogasi korban.

13. RDS, th 71, perannya berada di tempat kejadian, mengetahui saat korban diintimidasi, dan menuntut korban agar tidak mempermasalahkan penganiayaan itu.

14. INS, menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi. Memesan angkutan umum untuk mengangkut korban.

15. YI, perannya ikut menganiaya korban.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya