Ini peran Denny Indrayana dalam kasus korupsi payment gateway
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pelayanan paspor secara elektronik yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM, Juli 2014 lalu.
Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 21 saksi dari Kemenkum HAM, Kementerian Keuangan dan pihak swasta terkait kasus yang diduga merugikan uang negara sekitar Rp 32,4 Miliar tersebut.
"Penetapan saudara Denny setelah ada 21 saksi yang diperiksa kemudian analisis dari dokumen bukti yang disita penyidik minggu lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Rikwanto mengatakan atas keterangan saksi dan temuan bukti tersebut kemudian penyidik menggelar perkara. Menurut Rikwanto, Denny ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
"Minggu ini tepatnya kemarin ditetapkan sebagai tersangka setelah mendengar keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen sistem payment gateway itu," kata dia.
Lanjut dia, rencananya penyidik bakal memanggil pengajar hukum tata negara Universitas Gajah Mada, tersebut sebagai tersangka pada Jumat (27/3) ini. Menurutnya, Denny diduga kuat memanfaatkan dua perusahaan pemenang tender proyek tersebut untuk memuluskan aksi culasnya.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang terlibat langsung menentukan proyek sistem itu," ujar Rikwanto.
Lewat dua perusahaan tersebut, kata Rikwanto, Denny memanfaatkan pungutan mulai Rp 5.000 hingga Rp 15.000 ke rekening perusahaan tersebut tanpa seizin Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga berwenang mengadakan proyek tersebut. Perbuatan tersebut, lanjut Rikwanto, jelas melanggar hukum.
"Vendor itu pihak yang ditunjuk, tapi di dalamnya ada rekening bank. Di mana sistem pembayaran paspor terpadu yang dilakukan PT Nusa Inti Arta dan PT Finnet mengabaikan risiko hukum sehingga vendor menampung Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengakibatkan kerugian negara," kata Rikwanto.
Atas perbuatannya, Denny dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 23, Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terkait kerugian negara, tambah Rikwanto, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut.
"Kerugian negara masih diaudit, masih diinvestigasi, masih dalam penghitungan," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaTerbongkarnya dugaan pengondisian kasus Gregorius Ronald Tannur mencoreng wajah hukum tanah air.
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaBeberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.
Baca SelengkapnyaSoal kebocoran-kebocoran anggaran kembali disinggung Prabowo dalam pidato perdananya usai dilantik.
Baca SelengkapnyaIa pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo
Baca SelengkapnyaYana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca Selengkapnya