Ini Peran Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Palembang
Merdeka.com - Kakak beradik Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tetangganya, Rio Pambudi Wicaksono (25) tewas. Sementara orang tuanya, Antoni (52) dan Anita (50) masih dijadikan saksi.
Tersangka Oka mengaku awalnya dia melihat korban sedang memanaskan mesin sepeda motor di rumah. Korban menegur Oka karena tidak terima menjadi obyek tontonan sehingga terjadi adu mulut antara keduanya dan saling dorong.
"Dia memelototi saya, dia tak senang saya lihatin saat panaskan motor. Kami ribut mulut," ungkap tersangka Oka di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Rabu (22/7).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Kemudian, tersangka Oka mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menusuk rusuk kiri korban hingga terjatuh. Lalu tersangka Rizki menendang korban yang terjatuh sebanyak dua kali.
"Adik saya menendangnya, dia lari terus bajunya saya tarik. Dia berhasil kabur ke belakang perumahan, setelah itu kami melarikan diri" ujarnya.
Aksi pengeroyokan itu sempat viral di media sosial setelah videonya direkam oleh keluarga korban. Hanya saja, tersangka Rizki menyebut video itu diedit karena tak sesuai dengan fakta kejadian.
"Tidak benar video itu, tidak ada senjata, itu editan saja," kata tersangka.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Banyuasin bersama orang tuanya setelah sempat kabur ke Lubuklinggau. Barang bukti diamankan yakni pakaian milik korban dan senjata tajam yang digunakan tersangka menusuk korban.
"Kedua tersangka mengakui sudah mengeroyok korban. Tapi soal video yang beredar itu benar adanya, tidak ada editan, itu dijadikan salah satu bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara orang tua kedua tersangka masih menjalani pemeriksan.
"Sejauh ini masih saksi, kita selidiki keterlibatan orang tua mereka," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Rio Pambudi Wicaksono (25), tewas setelah dikeroyok empat orang tetangganya. Korban berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Peristiwa itu bermula saat korban memanaskan sepeda motor di depan rumahnya di Komplek Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Minggu (19/7). Salah satu pelaku menegur sambil marah-marah sehingga korban mematikan motornya.
Tak lama, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menganiaya korban. Pelaku turut melakukan pengeroyokan hingga korban tewas dengan banyak luka.
Ibu korban berusaha menyelamatkan anaknya. Namun, salah satu pelaku memegangi ibunya dan hanya menyaksikan anaknya dikeroyok. Para pelaku dikabarkan kerap berbuat onar di komplek itu. Beberapa waktu sebelumnya dia ribut dengan korban namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaDua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.
Baca SelengkapnyaMotif kakak adik di Jaksel bunuh pasutri akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPelaku juga berusaha untuk membunuh ayah kandungnya, namun gagal.
Baca Selengkapnya