Ini Peran Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Lima orang itu berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.
Lima orang itu ditangkap di hari berbeda. Tersangka AP alias B ditangkap di rumahnya di Ciracas pada pukul 09.00 WIB pada 12 Desember lalu. Kemudian di hari yang sama, pukul 21.00 WIB, tersangka HP ditangkap di rumahnya juga di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Keesokan harinya tanggal 13 Desember, pukul 13.30 WIB, tim gabungan kembali menangkap tersangka IH dan SR. Di hari yang sama, pukul 21.00 WIB, D sebagai tersangka terakhir ditangkap di kawasan Cawang.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
"D ini sempat kabur ke rumah orangtuanya di Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12).
"Kelimanya sudah ditangkap kurang dari 2 hari," sambung dia.
Adapun peran kelima tersangka mayoritas ikut melakukan pemukulan tersebut. Tersangka AP alias P memegang tangan korban sambil mengarahkan ke belakang.
"Tangan korban dipegang otomatis pelaku lain bisa memukul Kapten Komaruddin," katanya.
Kemudian tersangka HP alias E mendorong bagian dada. Tersangka D menarik korban untuk tujuan menahan dan juga melakukan pemukulan pada Pratu Rivonanda.
"Sedangkan tersangka IH juga melakukan pemukulan saat Pratu Rivonanda berusaha melerai tapi malah didorong. SR alias S perempuan 25 tahun, juga melakukan pemukulan terhadap korban," jelas dia.
Kelima pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai para pelaku saat melakukan pengeroyokan.
"Oni semua sudah kita kroscek dengan videonya sama dengan yang beredar, diakui pula oleh tersangka pengeroyokan," kara Argo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaLima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca Selengkapnya