Ini peraturan Kemenhub buat kendaraan barang jelang tahun baru
Merdeka.com - Jelang pergantian tahun 2015, Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan aturan kendaraan angkutan yang melewati jalan nasional termasuk untuk jalan tol. Berdasarkan Surat Edaran No 49 Tahun 2015, Kemenhub menegaskan beberapa poin terkait peraturan operasi kendaraan angkutan barang.
Pertama waktu pelarangan angkutan umum, kedua pengecualian angkutan umum yang boleh berlalu lalang di jalan umum, ketiga pengelolaan jalan tol saat arus balik Natal dan akhir tahun baru.
"Dari beberapa poin, saya menegaskan poin-poin berikut. Karena poin ini yang menjadi pokok utama dalam peraturan angkutan barang saat akhir tahun nanti," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (29/12).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Dimana peraturan PPN kendaraan di atur? Ada beberapa spesifikasi khusus yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pengenaan dan pengelolaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut.
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
Kemenhub sebelumnya pernah menyampaikan kendaraan angkutan umum dilarang beroperasi sejak 30 Desember sampai 3 Januari. Namun Kemenhub membuat pengecualian operasional kendaraan angkutan umum yang boleh melewati jalan umum.
Kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melewati jalan umum adalah kendaraan angkutan BBM, BBG, dan bahan pokok. Untuk kendaraan angkutan barang ekspor impor yang menuju atau dari pelabuhan utama diperbolehkan melintasi jalan utama asal ada surat izin dari Dinas Perhubungan.
"Sebenarnya pun tanpa izin pun bisa saja jalan karena demand volume kendaraannya kan tidak sebesar libur Lebaran, tinggal tunjukan surat izin jalan saja," lanjutnya.
Selain poin tersebut Kemenhub juga berkonsentrasi untuk berkoordinasi dengan Jasa Marga maupun pihak swasta dalam pengelolaan dan pelayanan jalan tol, termasuk pelayanan saat melakukan transaksi.
"Seharusnya kan sudah e-ticketing tapi enggak mungkin sistem bisa diset dalam waktu satu minggu jadi alternatifnya kita tingkatkan waktu pelayanan gardu tol nya khususnya dalam melakukan transaksi ada batas waktu yang ditetapkan dalam transaksi," pungkasnya.
Mengingat arus balik libur Natal sudah selesai, Kemenhub meyakini pelayanan penumpukan kendaraan tidak terjadi saat arus balik tahun baru. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaAturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaArmada kapal yang disiapkan antara lain KMP Panorama Nusantara dan KMP ALS Elvina pada 12 April 2024, serta KMP Panorama Nusantara, KMP ALS Elvina.
Baca Selengkapnya