Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini peraturan Kemenhub buat kendaraan barang jelang tahun baru

Ini peraturan Kemenhub buat kendaraan barang jelang tahun baru 26 Truk diamankan polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang pergantian tahun 2015, Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan aturan kendaraan angkutan yang melewati jalan nasional termasuk untuk jalan tol. Berdasarkan Surat Edaran No 49 Tahun 2015, Kemenhub menegaskan beberapa poin terkait peraturan operasi kendaraan angkutan barang.

Pertama waktu pelarangan angkutan umum, kedua pengecualian angkutan umum yang boleh berlalu lalang di jalan umum, ketiga pengelolaan jalan tol saat arus balik Natal dan akhir tahun baru.

"Dari beberapa poin, saya menegaskan poin-poin berikut. Karena poin ini yang menjadi pokok utama dalam peraturan angkutan barang saat akhir tahun nanti," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (29/12).

Orang lain juga bertanya?

Kemenhub sebelumnya pernah menyampaikan kendaraan angkutan umum dilarang beroperasi sejak 30 Desember sampai 3 Januari. Namun Kemenhub membuat pengecualian operasional kendaraan angkutan umum yang boleh melewati jalan umum.

Kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melewati jalan umum adalah kendaraan angkutan BBM, BBG, dan bahan pokok. Untuk kendaraan angkutan barang ekspor impor yang menuju atau dari pelabuhan utama diperbolehkan melintasi jalan utama asal ada surat izin dari Dinas Perhubungan.

"Sebenarnya pun tanpa izin pun bisa saja jalan karena demand volume kendaraannya kan tidak sebesar libur Lebaran, tinggal tunjukan surat izin jalan saja," lanjutnya.

Selain poin tersebut Kemenhub juga berkonsentrasi untuk berkoordinasi dengan Jasa Marga maupun pihak swasta dalam pengelolaan dan pelayanan jalan tol, termasuk pelayanan saat melakukan transaksi.

"Seharusnya kan sudah e-ticketing tapi enggak mungkin sistem bisa diset dalam waktu satu minggu jadi alternatifnya kita tingkatkan waktu pelayanan gardu tol nya khususnya dalam melakukan transaksi ada batas waktu yang ditetapkan dalam transaksi," pungkasnya.

Mengingat arus balik libur Natal sudah selesai, Kemenhub meyakini pelayanan penumpukan kendaraan tidak terjadi saat arus balik tahun baru. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
KAI: Bawa Bagasi Lebih Dari 20 Kg Per Orang Bakal Kena Denda
KAI: Bawa Bagasi Lebih Dari 20 Kg Per Orang Bakal Kena Denda

Aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda

Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Tiga Kapal Negara Layani Rute Pelabuhan Panjang-Ciwandan, Cek Jam Operasionalnya di Sini
Pemerintah Siapkan Tiga Kapal Negara Layani Rute Pelabuhan Panjang-Ciwandan, Cek Jam Operasionalnya di Sini

Armada kapal yang disiapkan antara lain KMP Panorama Nusantara dan KMP ALS Elvina pada 12 April 2024, serta KMP Panorama Nusantara, KMP ALS Elvina.

Baca Selengkapnya