Ini perbedaan BPJS Kesehatan konvensional dan syariah versi MUI
Merdeka.com - Fatwa MUI yang menyatakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagai sesuatu yang haram menjadi perbincangan hangat khalayak ramai. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membenarkan bahwa BPJS haram lantaran tak sesuai syariat islam.
Ia mengatakan, sistem BPJS Kesehatan konvensional yang berlaku selama ini mengandung transaksional yang belum mencerminkan konsep ideal akan jaminan sosial dalam Islam. Kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (berjudi) dan riba. Salah satunya mengenai bunga dua persen sebagai denda jika peserta menunggak bayar bulanan.
"Ada bunga dan akad yang tak sesuai dengan syariah. serta dipertanyakan asal dana yang diinvestasikan. Maka keluarlah fatwa BPJS tidak sesuai syariah," terangnya pekan lalu.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
Sedangkan BPJS versi MUI, dengan membuka sistem BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Seperti halnya pegadaian syariah, bank syariah, asuransi syariah dan produk-produk syariah lainnya. Dengan menjalankan BPJS berdasarkan peraturan serta melibatkan lembaga keuangan syariah.
"Saya sudah bilang prosedurnya harus cepat, gunakan fatwa, produk-produknya harus sesuai syariah, sehingga nanti ada pernyataan DSN (Dewan Syariah Nasional) soal syariahnya, akadnya harus betul, status tanah yang dikumpulkannya, bagaimana kalau dan itu surplus, bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab harus secara syariah, jadi itu harus sesuai syariah," papar Ma'ruf.
Ma'ruf mencontohkan Pengelola dana pensiun yang sudah berkonsultasi dengan MUI dengan melibatkan OJK agar menggunakan sistem syariah.
Founder Halal Corner Aisha Maharani menilai, langkah MUI mengeluarkan fatwa tersebut tentu memiliki dasar keinginan melindungi konsumen muslim dari unsur-unsur yang tidak halal. Aisha menilai, sistem BPJS memang belum sempurna. Oleh sebab itu, perlu ada langkah-langkah untuk menyempurnakan sistem BPJS tersebut.
Aisha menyoroti beberapa hal berupa akad atau kesepakatan antara peserta dan penyelenggara BPJS. Adapula pengelolaan dana yang dikumpulkan peserta, serta tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam sistem tersebut.
Sebelumnya, fatwa ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia pada Juni 2015 di Tegal, Jawa Tengah. MUI pun menyarankan pemerintah untuk membentuk BPJS yang syariah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya