Ini Perintah Tegas Kapolri Berantas Penjualan Baju Bekas Impor
Merdeka.com - Pemerintah melarang penjualan baju impor bekas di Tanah Air. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengeluarkan perintah tegas terkait hal ini.
Kapolri menegaskan, dirinya sudah memerintahkan seluruh anggotanya di wilayah pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan praktik impor baju bekas.
"Sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya saat mengunjungi Sat Brimob Polda Kalbar, Sabu (18/3).
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Dimana baju bekas impor dijual? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
-
Dimana jual beli baju bekas impor? Jual-beli pakaian bekas impor marak terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Malang dan banyak lagi lainnya. Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar.
-
Bagaimana cara impor baju bekas? Dalam pemusnahan tersebut Bea Cukai dan Bareskrim Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari Rp80 miliar di wilayah Jabodetabek.
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting.
Pelarangan ini pun bukan tanpa alasan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.
Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jokowi juga memerintahkan Polri untuk mengecek produk tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Sigit kembali menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan terkait aktivitas impor baju bekas, dan apabila ditemukan penyelundupan maka akan ditindak tegas.
"Apabila nanti ditemukan penyelundupan yang dilarang oleh pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," tukasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Baca SelengkapnyaBicara pakaian bekas, Indonesia jadi tempat 'buangan' seperti Nigeria. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Baca SelengkapnyaKarena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut, penjualan baju impor bekas ilegal termasuk kegiatan penyelundupan.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.
Baca SelengkapnyaPihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.
Baca Selengkapnya