Ini perjalanan kasus Dedi di persidangan, tukang ojek salah tangkap
Merdeka.com - Kasus salah tangkap yang menimpa seorang tukang ojek bernama Dedi, diawali dari cekcok antara 7 orang teman Dedi, dengan seorang sopir mikrolet bernama M Ronal, di kawasan Pusat Grosir Cililitan pada 18 September 2014 silam.
Saat itu, 7 orang teman Dedi yang terdiri dari Mandala, Pulungan, Culep, Erik, KW, Maksi dan Opik, mengeroyok M Ronal yang terlibat cekcok dengan Pulungan, karena rebutan penumpang. hingga akhirnya, sopir angkot tersebut tewas setelah pengeroyokan tersebut.
Seminggu kemudian atau tepatnya tanggal 26 September 2014, saat rekan-rekannya melarikan diri dan masih menjadi buronan hingga saat ini, Dedi lah yang justru ditangkap polisi dan ditahan di Polres Jakarta Timur.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa Dewi Khotijah dibunuh? Masyarakat Bali memiliki kepercayaan bahwa orang yang memiliki ilmu hitam harus dibinasakan karena mengganggu dan merugikan masyarakat.
Setelah menjalani proses penyidikan, Dedi pun akhirnya menjalani sidang di PN Jaktim sejak Desember 2014. Hingga pada April 2015, dalam dakwaannya majelis hakim yang diketuai hakim Rukman Hadi, SH.,MSi, mendakwa Dedi dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Putusan bernomor 1204/PID.B/2014/PN.JKT.TIM Tahun 2015 tersebut, memvonis Dedi bersalah dan harus menerima masa hukumannya selama 2 tahun penjara.
Berikut adalah putusan majelis hakim saat memvonis Dedi bersalah, dan menetapkan masa hukumannya selama 2 tahun penjara :
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa yang bernama : DEDI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Terang-terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Sehingga Mengakibatkan Maut ” sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Kemudian, karena merasa tak bersalah, Dedi melalui kuasa hukumnya pun segera mengajukan banding. Di tingkat banding, Dedi pun dinyatakan bebas tak bersalah oleh majelis hakim tinggi, yang tertuang dalam daftar perkara No.142/PID/2015/PT.DKI. Dalam materi pembelaan di tingkat pertama, Dedi dan kuasa hukumnya menyampaikan hal-hal berikut :
1. Proses penangkapan tidak beralasan secara hukum, karena tidak ada bukti permulaan yang cukup. Penangkapan juga tidak didahului oleh pemeriksaan alat bukti yang mengarah pada Dedi. Saksi pelapor tidak melihat Dedi dan tidak ada di TKP. Dedi juga disebut ditangkap polisi hanya berdasarkan ciri-ciri umum, seperti perkiraan rambut gondrong dan sebagainya.
2. Polisi disebut memaksa dan mengancam Dedi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
3. Ada saksi yang menguatkan bahwa Dedi tidak terlihat dalam pengeroyokan.
4. Ada keterangan saksi yang dihadirkan oleh Dedi menyatakan bahwa pengeroyok itu bernama Dodi.
Hingga akhirnya, Dedi pun bisa kembali menghirup udara bebas setelah sempat divonis 2 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dedi yang juga seorang tukang ojek itu akhirnya dibebaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), dari tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaAngkot 112 itu mulanya kejar-kejaran dengan angkot lain T19 jurusan Depok-Kampung Rambutan sejak dari ujung Jalan Margonda.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaPria asal Depok mengajak teman-temannya untuk menculik dan menganiaya pekerja bengkel karena tak terima sepeda motornya di bengkel tak kunjung diperbaiki
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaDua pengemudi ojek online (Ojol) terlibat duel di rumah kontrakan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKehidupan terkini mantan masinis di tragedi kecelakaan kereta api Bintaro.
Baca Selengkapnya