Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini perjalanan revisi Perda Zonasi yang bikin Sanusi jadi tersangka

Ini perjalanan revisi Perda Zonasi yang bikin Sanusi jadi tersangka M Sanusi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - M Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang juga ketua Komisi D menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan PT Agung Podomoro Land (APL). Praktik suap ini terkait pembahasan revisi Raperda Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara yang tengah dilakukan di DPRD DKI sejak pertengahan tahun 2015 lalu.

Pembahasan dua perda ini terbilang alot. Sebab hingga akhir tahun 2015 belum juga diketok oleh DPRD.

Dalam revisi perda tersebut ada beberapa hal terkait kewajiban yang harus dipenuhi pengembang yang ingin melakukan reklamasi teluk atau pantau utara Jakarta. Salah satunya pengembang wajib memberikan 15 persen kepada DKI dari harga setiap tanah yang mereka jual. Namun syarat ini dianggap berat, sebab dalam rapat terakhir soal perda ini dirinya pernah mendapat informasi dari Sekda DKI Saefullah, ada yang meminta nilai itu diturunkan.

"Waktu rapat dengan tim, sekda katakan ada tawaran mau ngurangin 15 persen dan kita ada hitungan. Saya bilang ini juga enggak adil, panggil tenaga ahli mulai ngitung berapa yang pantas? Saya sampaikan harus ada kewajiban tambahan membantu Jakarta tidak banjir, bukan mengatakan menjamin tidak banjir, dia akan ngeles, belum bikin pulau juga banjir. Saya enggak mau dia alasan gitu. Saya bilang mesti diubah, buat perda biar lebih kuat," kata Ahok saat ditemui di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta, Sabtu (2/4).

Dia lantas membeberkan sejumlah kelemahan Keppres no 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam Keppres ini kewajiban yang dibebankan pada pengembang terkesan sangat minim dan berpeluang untuk diabaikan.

"Hanya atur gini, pengembang wajib berikan 5 persen wilayah dari pulau itu kepada DKI. Kalau kamu sebut hanya 5 persen, bisa saja kalau pengembangnya pintar, mereka katakan 5 persen ini sudah termasuk fasum fasos. Makanya mesti diubah dengan kata yang jelas, apa? 5 persen dari total pulau dari hitungan tanah yang bisa dijual baru jelas, sebab tidak disebutkan pun kita sudah dapat 40 persen lebih dari fasilitas umum," jelasnya.

Kalimat lain yang dianggapnya kurang tepat, soal pengembang hanya diminta berkewajiban menjaga darat agar Jakarta tidak kebanjiran. Menurutnya, tanpa ada perintah itu, pengembang memang harus mematuhi aturan agar di mana reklamasi harus berjarak 200-300 meter.

"Makanya kaya 17 pulau itu sampai bentuknya begitu bukan saya yang bikin loh. Itu sudah dibikin sebelum saya masuk oleh keppres, perda, bentuk pulau pun termasuk pulaunya ada kabel ada PLTU, kan ada PLTU Pluit buang air panas, kan satu pulau itu diilangin enggak boleh, karena akan menghalangi arus air panas," bebernya.

Beberapa kalimat yang tak benar itulah yang dianggapnya perlu diluruskan dengan revisi pada dua perda tersebut. Tujuannya, agar si pengembang memiliki kewajiban yang harus dipatuhi saat dia melakukan reklamasi di pulau-pulau Jakarta.

"Mulai dari mewajibkan seluruh pulau reklamasi dibuat sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama DKI, fasilitas umum dan fasilitas sosial harus kasi 40-50 persen, dan setiap tanah yang mereka jual, hak guna bangunan dan hak pengelolaan yang mereka jual, maka DKI dapat 15 persen dari NJOP."

"Dalam bentuk apa? Bisa bentuknya jalan inspeksi, buat bangun rusun, jembatan dan macam macam," sambungnya.

Kewajiban 15 persen ini lah yang diduganya berat dipenuhi pengembang. Sampai terjadilah negosiasi dengan pihak legislatif dalam hal ini DPRD hingga terjadilah kasus suap yang melibatkan pengembang ternama Agung Podomoro Land dan anggota DPRD DKI M Sanusi.

"Keliatannya kawan-kawan kita kurang senang dengan 15 persen ini. Mereka beberapa kali ngomong dengan Bappeda kenapa enggak hitung 5 persen saja. Terus terang saya enggak mau, itu namanya saya jual tanah, bangun. Bisa dipenjara saya. Saya pengen 5 persen itu tanah DKI, 15 persen penjualan itu buat bangun apartemen. Supaya karyawan karyawan pegawai pegawai tukang bersih yang tinggal di pulau, pulau itu jangan diisi orang kaya dong. Kan masih ada sopir, pekerja-pekerja pembantu tinggal di mana? Masa mesti datang dari Bekasi Depok?" jelas Ahok.

"Memang ada beberapa kali ngomong, ada laporan dari Pak Sekda dan Bu Tuti, waktu ketemu balegda mereka bilang bisa enggak 15 persennya dihilangkan, dianggap saja 5 persen dari tanah, saya bilang enggak bisa, saya kasih disposisi saya ancam Bappeda, sekda, siapapun yang turunkan 15 persen, saya masalahkan. Berarti korupsi, ada deal, lalu mereka bilang bagaimana kalau enggak disetujui engga mau putuskan gimana? Enggak usah diterusin, emang saya pikirin, sampai ganti DPRD 2019 saja kalau mereka engga mau putuskan," ungkap panjang lebar.

"Ini 15 persen kan keuntungan buat DKI loh, masa mesti hilang, terus kalau mau dicabut gimana izinnya? ga bisa, kan dia dapat izinnya sebelum saya. Makanya kalau ada yang mau menggugat izin pulau ini, saya senang, kalau bisa digugat dibatalin? Aku ambil, aku kerja sendiri."

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan

Gus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Ada Pemotongan Upah Pegawai di Pemkot Semarang, Take Home Pay Jadi Berkurang
KPK Duga Ada Pemotongan Upah Pegawai di Pemkot Semarang, Take Home Pay Jadi Berkurang

Lalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Baca Selengkapnya