Ini persyaratan perpanjangan SIM Online
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menuturkan pembuatan SIM online terbilang sangat mudah. SIM Online merupakan kerja sama Polri dengan berbagai pihak untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.
"Untuk pengurusan SIM online yang merupakan kerja sama pihak kepolisian dengan Bank BRI, Telkom, Dukcapil, Kemendagri dan Dispenda, ada hanya datang ke lokasi, dan semua akan langsung diurus," kata Tito di Peresmian SIM Online di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/9).
Tito menjelaskan, pengurus baik dari Jakarta maupun daerah tinggal datang ke lokasi SIM online yang keliling. Mereka nantinya akan diberikan nomor registrasi.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi data KJMU di Jakarta? 'Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,' kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
"Untuk biaya saya kurang ingat, intinya di bawah Rp 100 ribu. Dan juga harus disertakan KTP dan SIM lama saat ingin perpanjang," paparnya.
Lebih detailnya, Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana menjelaskan, KTP serta SIM lama yang dibawa tersebut nantinya dilakukan pencocokan database.
"Nanti kita dicocokkan dengan database di Kemendagri. Setelah itu nanti dimintai sidik jari dan foto. Kalau semuanya cocok, sistem kita akan langsung menyetujui perpanjangan SIM, dicetak dan SIM langsung jadi," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca Selengkapnya