Ini persyaratan perpanjangan SIM Online
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menuturkan pembuatan SIM online terbilang sangat mudah. SIM Online merupakan kerja sama Polri dengan berbagai pihak untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.
"Untuk pengurusan SIM online yang merupakan kerja sama pihak kepolisian dengan Bank BRI, Telkom, Dukcapil, Kemendagri dan Dispenda, ada hanya datang ke lokasi, dan semua akan langsung diurus," kata Tito di Peresmian SIM Online di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/9).
Tito menjelaskan, pengurus baik dari Jakarta maupun daerah tinggal datang ke lokasi SIM online yang keliling. Mereka nantinya akan diberikan nomor registrasi.
-
Dimana proses verifikasi data SIM online dilakukan? Setelah menyelesaikan pembayaran, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Korlantas untuk melakukan verifikasi data dan mengikuti ujian.
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SIM online? Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan meliputi:E-KTP atau pasporSurat keterangan sehat dari dokterFoto berwarna terbaruAlamat email yang aktifBiaya administrasi
"Untuk biaya saya kurang ingat, intinya di bawah Rp 100 ribu. Dan juga harus disertakan KTP dan SIM lama saat ingin perpanjang," paparnya.
Lebih detailnya, Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana menjelaskan, KTP serta SIM lama yang dibawa tersebut nantinya dilakukan pencocokan database.
"Nanti kita dicocokkan dengan database di Kemendagri. Setelah itu nanti dimintai sidik jari dan foto. Kalau semuanya cocok, sistem kita akan langsung menyetujui perpanjangan SIM, dicetak dan SIM langsung jadi," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca Selengkapnya