Ini perubahan struktur di lembaga kantor Staf Presiden
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki melakukan perubahan di lembaga kantor staf Presiden. Perubahan ini sebagai upaya memperbaiki dukungan kepada Presiden terkait isu strategis dan program prioritas.
Kepala Staf Presiden (KSP) menetapkan tugas dan fungsi kedeputian sesuai dengan kebutuhan yang baru serta struktur baru dengan peraturan Kepala Staf Nomor 1 Tahun 2016 tentang Orginisasi dan Tata Kerja. Selain itu, KSP juga melakukan asesmen kepada seluruh tenaga profesional untuk mendapatkan gambaran kompetensi yang dilanjutkan dengan mengoptimalkan kinerja KSP.
"Sebagai lembaga kepresidenan, kami harus memastikan bebas dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, konflik kepentingan dan semua hal yang dapat menurunkan integritas lembaga dan Presiden," kata Teten di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (8/4).
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang bisa dilakukan Jokowi untuk kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
Teten menegaskan, KSP bekerja untuk masyarakat dengan modal integritas tinggi untuk dipercaya. Hanya dengan integritas dan profesionalisme, dia yakin bisa melayani masyarakat dengan baik dan optimal.
Berikut perubahan di lembaga Kantor Staf Presiden:
1. Kedeputian I, memegang bidang Pengelolaan dan Pengendalian Program Prioritas Nasional dengan fungsi memastikan pelaksanaan koordinasi rencana hingga pencapaian Proram Prioritas Nasional, termasuk penjabaran janji Presiden di dalam Program Pemerintah. Deputi I juga mengelola Situation Room.
2. Kedeputian II, memegang bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Nasional, Ekologi dan Budaya Strategis dengan fungsi melakukan identifikasi analisis, kajian dan rekomendasi pemecahan isu sosial ekologi dan budaya strategis, termasuk melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pengelolaan isi tersebut. Deputi II juga melakukan pemeliharaan data base sosial ekologi dan budaya yang terintegrasi dengan Situation Room Presiden.
3. Kedeputian III, memegang bidang Kajian Pengelolaan isu Ekonomi Strategis dengan fungsi identifikasi analisism kajian dan rekomendasi pemecahan isu ekonomi strategis, termasuk melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pengelolaan isi tersebut. Deputi III juga melakukan pemeliharaan data base sosial ekologi dan budaya yang terintegrasi dengan Situation Room Presiden.
4. Kedeputian IV memegang bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi dengan fungsi melakukan pembangunan strategi komunikasi atas capaian pembangunan dan melakukan pengelolaan komunikasi dengan pihak-pihak yang berpengaruh terhadap kebijakan Presiden. Pengelolaan situs resmi Presiden dan Kantor Staf Presiden juga dilakukan Deputi IV.
5. Kedeputian V memegang bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Strategis dengan fungsi melakukan identifikasi analisis, kajian dan rekomendasi pemecahan isu polhukam HAM strategis, termasuk melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pengelolaan isi tersebut. Deputi III juga melakukan pemeliharaan data base sosial ekologi dan budaya yang terintegrasi dengan Situation Room Presiden. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi tidak ingin berkomentar soal apakah dirinya akan masuk dalam Wantimpres Prabowo.
Baca SelengkapnyaHasan menjelaskan, kerja-kerja yang dilakukan pihaknya adalah memberikan dukungan kepada Presiden.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaHasan Nasbi diberi kepercayaan untuk menjabat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengajukan revisi UU IKN. Salah satunya Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaLangkah ini disebutnya untuk menunjukkan perhatian Prabowo dalam menghindari potensi ketidakstabilan dari berbagai kelompok kepentingan.
Baca SelengkapnyaMuzani mengungkapkan jumlahnya akan lebih banyak ketimbang pemerintahan sebelumnya, karena fokus ke satu bidang tertentu.
Baca SelengkapnyaMuzani juga memastikan akan ada penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo mendatang.
Baca Selengkapnya