Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini petikan lengkap pertimbangan hakim menangkan Budi Gunawan

Ini petikan lengkap pertimbangan hakim menangkan Budi Gunawan Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi, telah memenangkan gugatan yang dilayangkan pihak Komjen Pol Budi Gunawan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan sejumlah pertimbangan atas bukti-bukti serta sejumlah saksi yang dihadirkan kedua belah pihak dalam rentang waktu seminggu lalu, Sarpin memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah.

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin antara lain adalah mengenai prasyarat penetapan tersangka kepada Budi Gunawan sesuai pasal 11 huruf (b) Undang-Undang KPK, tidak terpenuhi.

Orang lain juga bertanya?

Berikut pertimbangan lengkap hakim Sarpin dalam memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan adalah tidak sah :

Menimbang bahwa saat pemohon menjadi Karobinkar (Kepala Biro Pembinaan Karir), masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru mengenal pemohon sejak pemohon ditetapkan sebagai calon kapolri oleh presiden. Dan sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 11 huruf (b) UU KPK tidak terpenuhi.

Menimbang bahwa pasal 11 huruf (b) disebutkan bahwa subyek hukum tindak pidana korupsi yang dijadikan kewenangan KPK adalah orang-orang yang perbuatannya menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.

Menimbang bahwa dalam bukti berupa surat penyidikan, nomor sprindik 03/01/02/2015 tanggal 12 Januari 2015, dilampiri register penomoran sprindik di sekretariat penyidikan, disebutkan bahwa pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah.

Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji, tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara. Karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan, sehingga dengan demikian, apa yang diduga dilakukan oleh pemohon tidak menyebabkan kerugian negara, sehingga kualifikasi dalam pasal KPK tidak terbukti.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang "Analisa Hukum Saya Terbukti!"

Toni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon

Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya