Ini petikan lengkap pertimbangan hakim menangkan Budi Gunawan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi, telah memenangkan gugatan yang dilayangkan pihak Komjen Pol Budi Gunawan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan sejumlah pertimbangan atas bukti-bukti serta sejumlah saksi yang dihadirkan kedua belah pihak dalam rentang waktu seminggu lalu, Sarpin memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah.
Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin antara lain adalah mengenai prasyarat penetapan tersangka kepada Budi Gunawan sesuai pasal 11 huruf (b) Undang-Undang KPK, tidak terpenuhi.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
Berikut pertimbangan lengkap hakim Sarpin dalam memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan adalah tidak sah :
Menimbang bahwa saat pemohon menjadi Karobinkar (Kepala Biro Pembinaan Karir), masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru mengenal pemohon sejak pemohon ditetapkan sebagai calon kapolri oleh presiden. Dan sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 11 huruf (b) UU KPK tidak terpenuhi.
Menimbang bahwa pasal 11 huruf (b) disebutkan bahwa subyek hukum tindak pidana korupsi yang dijadikan kewenangan KPK adalah orang-orang yang perbuatannya menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.
Menimbang bahwa dalam bukti berupa surat penyidikan, nomor sprindik 03/01/02/2015 tanggal 12 Januari 2015, dilampiri register penomoran sprindik di sekretariat penyidikan, disebutkan bahwa pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah.
Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji, tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara. Karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan, sehingga dengan demikian, apa yang diduga dilakukan oleh pemohon tidak menyebabkan kerugian negara, sehingga kualifikasi dalam pasal KPK tidak terbukti.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca Selengkapnya