Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini poin pencabutan BAP Miryam Haryani yang dinilai KPK tak logis

Ini poin pencabutan BAP Miryam Haryani yang dinilai KPK tak logis Miryam e-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang e-KTP yang ketiga di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3). Salah satu jaksa penuntut umum KPK, Irene pun menilai pencabutan BAP yang dilakukan Miryam sangat tidak logis.

Irene menegaskan setiap proses penyidikan memiliki standard of procedure terhadap saksi. Proses interogasi juga direkam melalui CCTV.

"Hak nya Bu Miryam untuk menolak, tapi sebenarnya ada hal-hal yang tidak logis yang dia tolak. Pada poin dia diperiksa pada awal, kemudian tadi hakim paling kiri apakah itu ada dalam pikiran saudara yang kemudian membuat rangkaian sedemikian detail, dia bilang iya," ujar Irene, Kamis malam.

"Kemudian pada kesempatan pemeriksaan kedua, itu penyidik memberikan kesempatan apakah ada keterangan yang ingin diubah, ditambah atau dilengkapi, pada pemeriksaan yang kedua, itu Bu Yani (Miryam) melengkapi ceritanya yang pertama dengan lebih lengkap dan detail," lanjutnya.

Seperti diketahui, saat politikus fraksi Hanura itu menangis terisak saat memberikan keterangan di persidangan hari ini. Dia mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya dengan alasan saat proses penyidikan dia tertekam oleh penyidik KPK.

"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam.

"Diancam seperti apa?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

"Siapa saja?," tanya Hakim.

"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.

"Ditekannya seperti apa?," tanya Hakim.

"Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," jawab Miryam.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 dari anggaran Rp 5,95 triliun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan Firli pada SYL, Ini Jawaban Polisi
Soal Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan Firli pada SYL, Ini Jawaban Polisi

Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro

"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ungkap Ade Safri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan
Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan

Pengacara Firli, Ian Iskandar yang mengklaim kalau itu bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya
Penukaran Valas Firli Bahuri Capai Rp7,46 Miliar, Bisa Buat Biayai Modal 7 Usaha Mikro Baru
Penukaran Valas Firli Bahuri Capai Rp7,46 Miliar, Bisa Buat Biayai Modal 7 Usaha Mikro Baru

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita bukti penukaran valas Rp7,46 miliar.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!

Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya