Ini poin pencabutan BAP Miryam Haryani yang dinilai KPK tak logis
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang e-KTP yang ketiga di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3). Salah satu jaksa penuntut umum KPK, Irene pun menilai pencabutan BAP yang dilakukan Miryam sangat tidak logis.
Irene menegaskan setiap proses penyidikan memiliki standard of procedure terhadap saksi. Proses interogasi juga direkam melalui CCTV.
"Hak nya Bu Miryam untuk menolak, tapi sebenarnya ada hal-hal yang tidak logis yang dia tolak. Pada poin dia diperiksa pada awal, kemudian tadi hakim paling kiri apakah itu ada dalam pikiran saudara yang kemudian membuat rangkaian sedemikian detail, dia bilang iya," ujar Irene, Kamis malam.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
"Kemudian pada kesempatan pemeriksaan kedua, itu penyidik memberikan kesempatan apakah ada keterangan yang ingin diubah, ditambah atau dilengkapi, pada pemeriksaan yang kedua, itu Bu Yani (Miryam) melengkapi ceritanya yang pertama dengan lebih lengkap dan detail," lanjutnya.
Seperti diketahui, saat politikus fraksi Hanura itu menangis terisak saat memberikan keterangan di persidangan hari ini. Dia mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya dengan alasan saat proses penyidikan dia tertekam oleh penyidik KPK.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam.
"Diancam seperti apa?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?," tanya Hakim.
"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?," tanya Hakim.
"Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," jawab Miryam.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 dari anggaran Rp 5,95 triliun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ungkap Ade Safri.
Baca SelengkapnyaMantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaPengacara Firli, Ian Iskandar yang mengklaim kalau itu bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita bukti penukaran valas Rp7,46 miliar.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaAwal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnya