Ini poin-poin penting putusan MK tolak gugatan Prabowo-Hatta
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti kecurangan atas apa yang diajukan kubu Prabowo - Hatta terkait PHPU. Sejumlah gugatan yang diajukan Prabowo - Hatta tidak terbukti di dalam persidangan.
Hasil akhirnya, MK menolak permohonan pemohon (Prabowo - Hatta) untuk seluruhnya. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh kubu Prabowo tidak terbukti.Hal apa saja yang menjadikan Hakim MK menolak gugatan Prabowo? Berikut ini poin-poin penting putusan MK yang dirangkum merdeka.com, Jumat (22/8):
Dugaan kecurangan di Dogiyai Papua tidak terbukti
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa yang ditolak Prabowo? Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
Salah satu gugatan Prabowo-Hatta terkait dugaan kecurangan di distrik Mapia Barat dan Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua. Mahkamah menilai keterangan saksi pihak termohon dari Provinsi Papua dapat membuktikan tidak ada kecurangan."KPU Provinsi Papua telah berusaha untuk melakukan pemilu susulan di dua distrik di luar kemampuan mereka," ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU pilpres di ruang sidang pleno Gedung MK , Kamis (21/8).Dalam keterangannya saksi dapat membuktikan persoalan KPU di Provinsi Papua, meski baru menerima rekomendasi Bawaslu provinsi Papua tanggal 19 Juli sore, padahal 20 Juli dilakukan rapat pleno rekapitulasi di tingkat pusat."Sekalipun tidak cukup dilakukan pemilu ulang, KPU provinsi Papua membawa masalah itu diselesaikan di KPU pusat. Pada saat pleno KPU tingkat pusat, Bawaslu pusat berpendapat perolehan suara dinolkan tidak dihitung," katanya.
Penggunaan noken sah secara hukum
Gugatan kedua yang dilayangkan Prabowo-Hatta yakni terkait penggunaan sistem noken di Papua saat pelaksanaan Pilpres 9 Juli lalu. Penggunaan sistem noken ini dinyatakan oleh hakim MK sah."Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD," kata Hakim MK , Wahidudin Adams saat membacakan putusannya di ruang sidang pleno Gedung MK , Kamis (21/8).Wahiduddin mengatakan, dalam masa transisi noken atau sistem ikat suara masih bisa dibenarkan. Tetapi harus dikondisikan penyelenggara secara tertib dan disaksikan saksi atau kepala suku.Dalam pertimbangannya, MK menilai sistem noken sesuai dengan putusan MK sebelumnya yang telah mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Dan sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua."Menimbang berdasarkan di atas penilaian dengan sistem noken dalam PHPU presiden di Papua, Mahkamah berpandangan mahkamah menghormati sistem ikat dan noken," ujar Adam.
Dicurangi secara TSM tak terbukti
Mahkamah Konstitusi ( MK ) menyatakan dalil gugatan Pasangan Prabowo-Hatta soal pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Menurut MK pemilihan suara ulang (PSU) yang didesak pemohon akan sia-sia."Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam bacaan putusan PHPU pilpres di Gedung MK , Jakarta, Kamis (21/8).Sehingga menurut Mahkamah pelaksanaan PSU takkan mengubah hasil pilpres. "Dalil pemohon tidak lengkap, tidak ada bukti bagaimana pemohon memperoleh suara 0 persen dan terkait 100 persen. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara," kata Arief.Selain dalil pemohon yang tidak lengkap, permasalahan perolehan suara hampa (kosong) juga didapat pasangan Jokowi - JK di Sampang, Jawa Timur. Oleh karena itu, jika PSU dilakukan takkan mempengaruhi perolehan suara yang signifikan."Kalaupun ada penyimpangan, tidak bisa dilakukan PSU karena tidak akan signifikan," katanya.
Kubu Prabowo-Hatta tidak punya bukti kuat
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Prabowo-Hatta tidak memiliki bukti yang kuat. Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK 66.435.124 suara."Tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah kalau suara pemohon berkurang dan suara terkait bertambah," kata Hakim MK Muhammad Alim sidang PHPU di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).Menurut Mahkamah, saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukkan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu."Dengan demikian menurut mahkamah, secara hukum dalil pemohon tidak beralasan," kata Anwar.Seperti diketahui pasangan Prabowo-Hatta menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla keliru. Dalam perhitungan itu KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.
Penghapusan DPKTb justru langgar konstitusi
Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus yang selama ini ditudingkan Pasangan Prabowo-Hatta. Diketahui, mereka mempermasalahkan dalam gugatanya soal 2,9 juta DPKTb bermasalah."Dari fakta persidangan tidak terbukti, kalau ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya yang menunjukkan kerjasama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK , Jakarta, Kamis (21/8).Hakim MK menyatakan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Oleh karena itu, menghapus DPKTb sama dengan melanggar konstitusi."DPKTb itu adalah hak yang dijamin konstitusi, udang-undang dan konsesi internasional, sehingga penghapusan itu pelanggaran," ujar Hakim Fadlil.Menurutnya, DPKTb harus dianggap masih ada dan berlaku karena sah secara hukum. "MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan-undangan yang sah dan tidak dibatalkan," kata Fadlil.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaCapres Prabowo Subianto merespons putusan MK terkait penolakan batas usia capres maksimal 70 tahun
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaGugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaKPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Baca Selengkapnya