Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini poin-poin penting putusan MK tolak gugatan Prabowo-Hatta

Ini poin-poin penting putusan MK tolak gugatan Prabowo-Hatta Pengacara Jokowi-JK di MK. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti kecurangan atas apa yang diajukan kubu Prabowo - Hatta terkait PHPU. Sejumlah gugatan yang diajukan Prabowo - Hatta tidak terbukti di dalam persidangan.

Hasil akhirnya, MK menolak permohonan pemohon (Prabowo - Hatta) untuk seluruhnya. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh kubu Prabowo tidak terbukti.Hal apa saja yang menjadikan Hakim MK menolak gugatan Prabowo? Berikut ini poin-poin penting putusan MK yang dirangkum merdeka.com, Jumat (22/8):

Dugaan kecurangan di Dogiyai Papua tidak terbukti

Orang lain juga bertanya?

Salah satu gugatan Prabowo-Hatta terkait dugaan kecurangan di distrik Mapia Barat dan Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua. Mahkamah menilai keterangan saksi pihak termohon dari Provinsi Papua dapat membuktikan tidak ada kecurangan."KPU Provinsi Papua telah berusaha untuk melakukan pemilu susulan di dua distrik di luar kemampuan mereka," ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU pilpres di ruang sidang pleno Gedung MK , Kamis (21/8).Dalam keterangannya saksi dapat membuktikan persoalan KPU di Provinsi Papua, meski baru menerima rekomendasi Bawaslu provinsi Papua tanggal 19 Juli sore, padahal 20 Juli dilakukan rapat pleno rekapitulasi di tingkat pusat."Sekalipun tidak cukup dilakukan pemilu ulang, KPU provinsi Papua membawa masalah itu diselesaikan di KPU pusat. Pada saat pleno KPU tingkat pusat, Bawaslu pusat berpendapat perolehan suara dinolkan tidak dihitung," katanya.

Penggunaan noken sah secara hukum

Gugatan kedua yang dilayangkan Prabowo-Hatta yakni terkait penggunaan sistem noken di Papua saat pelaksanaan Pilpres 9 Juli lalu. Penggunaan sistem noken ini dinyatakan oleh hakim MK sah."Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD," kata Hakim MK , Wahidudin Adams saat membacakan putusannya di ruang sidang pleno Gedung MK , Kamis (21/8).Wahiduddin mengatakan, dalam masa transisi noken atau sistem ikat suara masih bisa dibenarkan. Tetapi harus dikondisikan penyelenggara secara tertib dan disaksikan saksi atau kepala suku.Dalam pertimbangannya, MK menilai sistem noken sesuai dengan putusan MK sebelumnya yang telah mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Dan sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua."Menimbang berdasarkan di atas penilaian dengan sistem noken dalam PHPU presiden di Papua, Mahkamah berpandangan mahkamah menghormati sistem ikat dan noken," ujar Adam.

Dicurangi secara TSM tak terbukti

Mahkamah Konstitusi ( MK ) menyatakan dalil gugatan Pasangan Prabowo-Hatta soal pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Menurut MK pemilihan suara ulang (PSU) yang didesak pemohon akan sia-sia."Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam bacaan putusan PHPU pilpres di Gedung MK , Jakarta, Kamis (21/8).Sehingga menurut Mahkamah pelaksanaan PSU takkan mengubah hasil pilpres. "Dalil pemohon tidak lengkap, tidak ada bukti bagaimana pemohon memperoleh suara 0 persen dan terkait 100 persen. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara," kata Arief.Selain dalil pemohon yang tidak lengkap, permasalahan perolehan suara hampa (kosong) juga didapat pasangan Jokowi - JK di Sampang, Jawa Timur. Oleh karena itu, jika PSU dilakukan takkan mempengaruhi perolehan suara yang signifikan."Kalaupun ada penyimpangan, tidak bisa dilakukan PSU karena tidak akan signifikan," katanya.

Kubu Prabowo-Hatta tidak punya bukti kuat

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Prabowo-Hatta tidak memiliki bukti yang kuat. Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK 66.435.124 suara."Tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah kalau suara pemohon berkurang dan suara terkait bertambah," kata Hakim MK Muhammad Alim sidang PHPU di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).Menurut Mahkamah, saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukkan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu."Dengan demikian menurut mahkamah, secara hukum dalil pemohon tidak beralasan," kata Anwar.Seperti diketahui pasangan Prabowo-Hatta menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla keliru. Dalam perhitungan itu KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.

Penghapusan DPKTb justru langgar konstitusi

Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus yang selama ini ditudingkan Pasangan Prabowo-Hatta. Diketahui, mereka mempermasalahkan dalam gugatanya soal 2,9 juta DPKTb bermasalah."Dari fakta persidangan tidak terbukti, kalau ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya yang menunjukkan kerjasama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK , Jakarta, Kamis (21/8).Hakim MK menyatakan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Oleh karena itu, menghapus DPKTb sama dengan melanggar konstitusi."DPKTb itu adalah hak yang dijamin konstitusi, udang-undang dan konsesi internasional, sehingga penghapusan itu pelanggaran," ujar Hakim Fadlil.Menurutnya, DPKTb harus dianggap masih ada dan berlaku karena sah secara hukum. "MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan-undangan yang sah dan tidak dibatalkan," kata Fadlil.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Prabowo Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun
VIDEO: Respons Prabowo Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun "Terlalu Tua, Kumaha?"

Capres Prabowo Subianto merespons putusan MK terkait penolakan batas usia capres maksimal 70 tahun

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK

AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?

KPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya